Oleh : | |
AHMAD SAPRUDIN, S.Ag., M.H. |
Tradisi Panjang Mulud dalam Penguatan Integritas
dan Core Value ASN Peradilan Agama
oleh Dr. Ahmad Saprudin, S.Ag., M.H. (WKPA. Cilegon)
Pascareformasi pada tahun 1998 hingga saat ini, kasus korupsi masih terus terjadi pada hampir semua sendi kehidupan, antara lain di bidang politik, ekonomi, pendidikan, termasuk di bidang penegakan hukum. Secara rata-rata terdapat 166 kasus korupsi dengan 223 terdakwa setiap tahunnya. Angka ini masih merepresentasikan kasus korupsi yang dapat diketahui/tercatat, meskipun korupsi yang belum tercatat masih jauh lebih besar dari angka tersebut (Kasus-Kasus Korupsi di Indonesia, n.d.). Selama lima tahun terakhir ada tiga kasus korupsi terbesar yang merugikan negara. Total kerugian negara yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab tersebut nyaris menyaingi dana yang diselewengkan banyak pihak dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) nyaris seperempat abad lalu. Kasus BLBI terjadi kala krisis moneter 1998 (Binekasri, n.d.).
Pada hari Kamis, 28 September 2023 malam, publik dihebohkan dengan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Belakangan diketahui tim penyidik menemukan uang dalam berbagai jenis mata uang yang totalnya mencapai Rp30 miliar (Liputan6.com, 2023). Sebelumnya publik juga digemparkan dengan adanya beberapa pejabat publik yang diduga terseret kasus dugaan “bancakan korupsi” proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu
Menurunnya peradaban politik di satu sisi dan menguatnya pragmatisme di sisi lain memicu terjadinya lonjakan praktik bancakan anggaran negara. Salah satu proyek favorit bancakan elite ialah korupsi infrastruktur. Hal ini disebabkan dana yang dikucurkan untuk pembangunan infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dari tahun ke tahun terus meroket, Tahun 2019 sebesar Rp119 triliun, naik menjadi Rp120 triliun di tahun 2020. Pada tahun 2021 kembali naik mencapai Rp150 triliun. KPK menyebut korupsi sektor ini sangat besar karena sejak tahun 2020 hingga Maret 2021 sebanyak 36 kasus korupsi yang ditangani KPK (Moralitas Pemberantasan Korupsi I Oleh: Achmad Fausi, n.d.).
Di bidang penegakan hukum, kasus gratifikasi berhasil diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data KPK, selama periode 2010-2022 sudah ada 24 hakim yang tertangkap melakukan tindak pidana korupsi. Sejak tahun 2010 hampir tiap tahun ada penangkapan terhadap hakim korup. Hal ini mengindikasikan bagaimana praktik mafia hukum di lembaga peradilan masih terus berjalan (Ini Jumlah Hakim Yang Tertangkap Korupsi Pada Periode 2010-2022 | Databoks, n.d.). Padahal pada tahun 2022 Mahkamah Agung juga telah mendapatkan beberapa capaian kinerja yang membanggakan dalam hal penyelesaian perkara dan prestasi membanggakan dalam perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke sepuluh disertai capaian 100% dalam menindaklanjuti temuan BPK.
Beberapa capaian dan prestasi yang telah ditorehkan Mahkamah Agung tersebut menjadi kurang greget dan menjadi seolah tenggelam seiring mencuatnya kasus gratifikasi yang diungkap KPK dan sangat berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dalam memberikan layanan hukum dan keadilan.
Munculnya beberapa kasus gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung mengingatkan kita kepada sejarah panjang lembaga hukum di Indonesia dalam sebuah buku “Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung” yang ditulis seorang Peneliti Belanda. Buku tersebut menjawab pertanyan-pertanyaan mendasar tentang penyebab kegagalan sistem peradilan melalui pendekatan sejarah lembaga peradilan 50 tahun pasca kemerdekaan serta memaparkan reformasi hukum yang berjalan cukup alot sejak tahun 1998.(Pompe, 2012)
Di sisi lain, dalam sejarah peradilan Indonesia, potret pelaksanaan tugas kehakiman selalu dipengaruhi oleh politik yang berlaku pada zamannya. Mulai dari zaman kolonialisme Hindia Belanda hingga zaman kemerdekaan pada Era Reformasi, politik senantiasa mempengaruhi sistem peradilan Indonesia (Sulistyowati Irianto, 2017). Menurut Sudikno Mertokusumo, “sistem peradilan dipengaruhi oleh sistem pemerintahan, ekonomi, dan politik” dan pembahasan tentang peradilan Indonesia “tidak dapat lepas dari perkembangan konstitusi atau konstelasi kenegaraan di Indonesia.
Dari sekelumit gambaran dan fenomena penegakan hukum di atas, yang menjadi pertanyaannya adalah sudah sejauhmana kita dapat memberikan peran dan kontribusi nyata dalam mewujudkan badan peradilan yang agung serta memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kualitas layanan hukum dan keadilan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Momentum perayaan Maulid nabi yang dirayakan oleh masyarakat muslim di Indonesia sudah seharusnya tidak hanya diperingati sebagai ungkapan rasa syukur tetapi juga dapat dijadikan sebagai momentum dan sarana untuk memaknai dan membumikan akhlak kepribadian Nabi Muhammad SAW dalam meningkatkatkan kualitas layanan hukum dan keadilan oleh seluruh warga peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Tradisi Panjang Mulud
Indonesia selain memiliki mayoritas penduduk yang beragama Islam juga dikenal sebagai negara yang terdiri dari daerah kepulauan memiliki kekayaan bahasa, tradisi, budaya dan adat istiadat. Sehingga tidak mengherankan dalam tradisi dan euforia perayaan maulid nabi juga memiliki keanekaragaman corak budaya dan tradisi, termasuk di wilayah Banten yang dikenal dengan tradisi Panjang Mulud.
Dalam sejarahnya, perayaan Panjang Mulud yang dilakukan secara massal telah ada sejak masa pemerintahan Sultan Ageng Tirtayasa yaitu sekitar tahun 1651 M-1672 M. Kala itu perayaan Panjang Mulud dilakukan dengan sangat meriah. Pada masa pemerintahan belanda bahkan jepang, perayaan Panjang Mulud masih tetap berlangsung namun tidak semeriah pada masa kesultanan (Robiansyah, 2016: 41).
Panjang Mulud menurut bahasa terdapat dua kata, yaitu Panjang dan Mulud, Panjang dari bahasa sansekerta berarti hiasan atau dekorasi, sedangkan Mulud berarti kelahiran, kelahiran disini ada dua upacara secara kebersamaan, pertama perayan Panjang Mulud sebagai upacara memperingati pembelian sultan, kedua peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW (Admin_BPK_Wil_IX, 2021).
Versi lain menyebutkan bahwa Istilah Panjang tidak terkait dengan sebuah ukuran dalam skala meter atau apa pun itu. Konon istilah Panjang lebih terkait pada kata Panjang yakni memajangkan atau memperlihatkan (Marfu’ah & Fauzan, n.d.). Panjang Mulud adalah benda yang dihias, yang digunakan dan dipertontonkan pada saat perayaan kelahiran Nabi Muhammad Saw (Heryana, 2019: 10).
Tradisi Panjang Mulud pada awalnya hanya mengarak hadiah yang diberikan oleh Raja Arab kepada Kerajaan Banten, namun saat ini berubah menjadi arak-arakan yang berupa makanan-makanan cepat saji seperti mie instan, kopi instan dan lain sebagainnya. Tradisi ini memiliki makna denotasi sebagai Tradisi yang menggambarkan kondisi rasa syukur dengan hadiah yang didapat oleh masyarakat Banten dari kerajaan Arab serta nilai ke-Islaman masyarakat Banten. Makna konotasi adalah rasa syukur atas hadiah yang didapatkan ini, memberikan rasa euforia masyarakat Banten dan selain itu bagi kalangan ulama masyarakat Banten juga mencurahkan rasa syukurnya dengan melakukan Dzikir Mulud dimana dalam dzikir ini, dilantunkan ayat-ayat Allah dengan lantunan lagu yang merdu.
Tradisi ini menegaskan mitos, bahwa manusia harus mengkomunikasikan rasa syukurnya dengan merayakan hari-hari penting yang memiliki makna sejarah. Bukan hanya mengkomunikasikan kegembiraanya dengan sesama manusia saja. Namun, kita harus mengkomunikasikan kegembiraan kepada alam juga, supaya keselarasan dalam hidup terjalin dengan harmonis. (Natasari, 2021)
Melalui perayaan Panjang Mulud yang senantiasa digelar hampir setiap tahun di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Banten dapat dijadikan sarana rasa syukur dan silaturahim keluarga besar Peradilan Agama se wilayah PTA Banten dalam mengenang kelahiran Nabi sekaligus juga diharapkan dapat menggali makna mendalam dari perjuangan para ulama terdahulu dalam menyebarkan nilai-nilai dan ajaran islam, termasuk dalam pembentukan serta pemberlakuan hukum Islam di Indonesia yang saat ini menjadi kewenangan Peradilan Agama.
Tradisi Panjang Mulud juga bisa dijadikan simbol dari nilai-nilai luhur agama dan budaya bangsa indonesia. Nilai gotong royong, kebersamaan, tolong menolong, kreatifitas serta keihlasan berkorban untuk kepentingan umat. Semangat dan nilai tradisi panjang mulud dapat direfleksikan sebagai spirit bagi warga Peradilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Banten untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas, semangat gotong royong, kebersamaan dan profesionalitas dalam melakukan inovasi dan transformasi demi meningkatkan kualitas layanan hukum dan keadilan kepada masyarakat Banten dan sekitarnya.
Refleksi Maulid Nabi
Sebagai lembaga kekuasaan kehakiman di Indonesia, Mahkamah Agung telah, sedang dan terus melakukan berbagai upaya mewujudkan Visi dan Misinya dalam mewujudkan Badan Peradilan yang Agung. Selain melakukan pembinaan secara terus menerus terhadap seluruh aparatur peradilan, pimpinan Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan berbagai strategi dan kebijakan yang dapat mendukung terwujudnya visi dan Misinya tersebut, antara lain dengan membuat perencanaan jangka panjang dalam sebuah cetak biru (blue print) Mahkamah Agung 2010-2035 dengan tujuan utamanya proses pembaruan peradilan dapat berjalan lebih baik lagi, lebih terstruktur, lebih terukur dan tepat sasaran.
Sebagai Insan aparatur Peradilan Agama, momentum maulid Nabi sudah seharusnya menjadikan sosok Rasulullah SAW sebagai rujukan sekaligus tauladan utama dalam menjalankan seluruh aktifitas kita dalam memberikan layanan hukum dan dan keadilan kepada masyarakat. Sikap dan perilaku Nabi sudah seharusnya menjadi ruh dalam penguatan integritas dan implementasi Core Value ASN Berakhlak (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) serta employer branding ASN “Bangga Melayani Bangsa” yang secara resmi diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 27 Juli 2021 (Isdarmadji, 2021). Core values ASN yang juga diberlakukan di lingkungan peradilan agama diharapkan dapat memperkuat peran ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa sebagai wujud nyata dari strategi penguatan budaya kerja lewat transformasi pengelolaan ASN menuju Peradilan Agama modern berkelas dunia.
Perayaan maulid Nabi Muhammad SAW merupakan representasi dari bentuk kecintaan umat pada sosok teladan Rasulullah Saw. Nabi Muhammad Saw membawa misi risalahnya untuk seluruh umat manusia dan seluruh alam semesta seperti firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat al-Anbiya ayat 107:
وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ ١٠٧
Artinya: “Kami tidak mengutus engkau (Nabi Muhammad), kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam”.
Nabi Muhammad Saw juga disebut sebagai manusia paling berakhlak. Dialah Rasulullah, Nabi Muhammad saw yang menjadi suri tauladan dan tokoh inspirasi dalam banyak hal, terutama dalam hal berperilaku. Seperti firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat al-Ahzab ayat 21;
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ ٢١
Artinya: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”.
Pakar tafsir, az-Zamakhsyari, ketika menafsirkan ayat di atas, mengemukakan 2 kemungkinan tentang maksud keteladanan yang terdapat pada diri Rasulullah Saw itu. Pertama, dalam arti kepribadian beliau secara totalitasnya adalah teladan. Kedua, dalam arti terdapat dalam kepribadian beliau hal-hal yang patut diteladani, penjelasan tersebut menjadi dasar bahwa Nabi Muhammad SAW merupakan manusia yang istimewa karena memiliki akhlak yang baik kepada siapapun, dalam hal apapun dan menjadi role model bagi siapapun dalam berperilaku (Zaen Musyirifin, 2020).
Esensi terpenting dari spirit peringatan maulid Nabi adalah semangat mencontoh pribadi Rasulullah. Meminjam istilah Fazlur Rahman, “living tradition” yang dimaknai upaya menghidupkan tradisi Rasulullah yang tertuang dalam Hadis maupun sejarah Rasulullah (JEPARA, 2020). Tradisi atau sunnah Rasulullah pada dasarnya beragam dan menyentuh semua aspek kehidupan manusia. Baik seputar individu hingga sosial. Pribadi Rasulullah empat sifat Rasulullah bukan hanya istilah yang cukup dihafal saja. Akan tetapi perlu dihidupkan atau diaplikasikan dalam bentuk sikap nyata, antara lain shhiddiq, amanah, tabligh dan fathanah.
Shiddiq, secara bahasa diartikan jujur. Menurut Quraish shihab, pada awalnya shiddiq itu menunjukkan makna kekuatan. Dimana memiliki korelasi keduanya, kejujuran atau kebenaran mengandung suatu kekuatan. Serta dari jiwa yang kuat akan muncul kejujuran.
Amanah secara bahasa dimaknai dapat dipercaya. Namun bila ditelusuri ternyata kata tersebut merupakan derivasi dari kata iman dan aman. Dimana amanah merupakan suatu sikap dan buah iman (percaya) yang berusaha mencipatakan suatu kondisi aman. Sehingga unsur amanah meliputi komitmen, kerja keras, dan konsistensi.
Tabligh, secara bahasa diartikan menyampaikan. Selain itu tabligh juga memiliki makna keterbukaan atau transparansi. Dalam hal ini seperti sikap Rasulullah ketika menyampaikan pesan-pesan dari Allah. Semua pesan tersebut disampaikan kepada umat, meskipun ada pesan yang berisi teguran pada Rasulullah. Hal itu juga disampaikan kepada umat.
Selanjutnya Fathanah, yang berarti cerdas. Cerdas berkaitan dengan fungsi serta peran yang diemban. Dalam ranah makna luasnya, tidak hanya sebatas lingkup kecerdasan intelektual semata. Akan tetapi mencakup kecerdasan spiritual, emosional, dan sosial.
Dengan mengkaji kembali sifat-sifat Rasulullah tersebut, besar harapan generasi umat Islam dapat meneladani dan mencontohnya. Spirit “living tradition”, atau menghidupkan tradisi atau sikap mulia dari Rasulullah dapat menjadikan sikap atau karakter Rasulullah sebagai sikap dalam pribadi sehari-hari, baik saat sedang di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Dengan menghidupkan tradisi atau sikap mulia dari Rasulullah kita berharap dapat berperan serta dalam Mewujudkan Badan Peradilan yang Agung dan Peradilan Agama Modern berkelas dunia. Sholluu ‘alannabii…
Daftar Pustaka
Admin_BPK_Wil_IX. (2021, July 30). Panjang Mulud, Tradisi Menyambut Hari Besar Islam pada Masyarakat Banten. Balai Pelestarian Nilai Budaya Jawa Barat. https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpnbjabar/panjang-mulud-tradisi-menyambut-hari-besar-islam-pada-masyarakat-banten/
Binekasri, R. (n.d.). 3 Kasus Mega Korupsi Raksasa Terbesar RI. CNBC Indonesia. Retrieved October 4, 2023, from https://www.cnbcindonesia.com/market/20230115060048-17-405468/3-kasus-mega-korupsi-raksasa-terbesar-ri
Ini Jumlah Hakim yang Tertangkap Korupsi pada Periode 2010-2022 | Databoks. (n.d.). Retrieved October 4, 2023, from https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/09/27/ini-jumlah-hakim-yang-tertangkap-korupsi-pada-periode-2010-2022
Isdarmadji, N. Q. (2021, July 27). Presiden Jokowi Luncurkan BerAKHLAK untuk Percepatan Transformasi ASN. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/presiden-jokowi-luncurkan-berakhlak-untuk-percepatan-transformasi-asn
JEPARA, U. (2020, January 1). Meneladani Sifat Rasulullah dengan Spirit Living Tradition—FTK UNISNU. Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Unisnu Jepara. https://ftk.unisnu.ac.id/meneladani-sifat-rasulullah-dengan-spirit-living-tradition
Kasus-Kasus Korupsi di Indonesia. (n.d.). Pusat Edukasi Antikorupsi. Retrieved October 4, 2023, from https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/pendidikan/infografis/kasus-kasus-korupsi-di-indonesia
Liputan6.com. (2023, October 4). Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Terseret Korupsi 3 Cluster dan Menghilang. liputan6.com. https://www.liputan6.com/news/read/5414052/menteri-pertanian-syahrul-yasin-limpo-terseret-korupsi-3-cluster-dan-menghilang
Marfu’ah, S., & Fauzan, M. I. (n.d.). PANJANG MULUD DALAM TRADISI MASYARAKAT BANTEN (STUDY KASUS PERAYAAN MAULID NABI DALAM PERSPEKTIF ISLAM).
Moralitas Pemberantasan Korupsi I Oleh: Achmad Fausi. (n.d.). Retrieved October 3, 2023, from https://www.pa-penajam.go.id/informasi-pengadilan/824-moralitas-pemberantasan-korupsi-i-oleh-achmad-fausi
Natasari, N. (2021). Tradisi Panjang Mulud Di Kesultanan Banten Lama Analisis Semiotika Roland Barthes. Dakwah: Jurnal Kajian Dakwah dan Kemasyarakatan, 25(1), 93–101. https://doi.org/10.15408/dakwah.v25i1.23178
Pompe, S. (2012). Runtuhnya institusi Mahkamah Agung (Cetakan pertama). Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan.
Sulistyowati Irianto, W. D. P. (2017). Problematika Hakim Dalam Ranah Hukum, Pengadilan Dan Masyarakat di Indonesia; Studi Sosio Legal: Vol. I. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
Zaen Musyirifin. (2020). Implementasi Sifat-Sifat Rasulullah dalam Konseling Behavioral. UIN Sunan Kalijaga, 11.