Oleh : | |
Dr. AHMAD SAPRUDIN, S.Ag., M.H. |
QUO VADIS BASYARNAS DALAM PENYELESAIAN SENGKETA
SEKTOR JASA KEUANGAN SYARIAH
Ahmad Saprudin
Pengadilan Agama Cilegon
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di luar peradilan, terutama sektor Jasa keuangan syariah setelah terbitnya 61/POJK.07/2020 serta nomor 6/pojk.07/2022 yang hanya mengizinkan 1 LAPS Jasa Keuangan dalam penyelesaian sengketa jasa keuangan di luar pengadilan. Instrumen hukum POJK tersebut menjadi kontraproduktif dan tidak sesuai dengan prinsip dan tujuan hukum yang memberikan keadilan, kemanfaan dan kepastian kepada masyarakat. Padahal Basyarnas telah memberikan peran dan kontribusi besar dalam menyelesaikan sengketa yang berprinsip syariah di luar pengadilan (non Litigasi) sesaat setelah berdirinya Bank Syariah pertama di Indonesia pada tahun 1992 sampai sekarang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dan menggunakan pendekatan studi Pustaka (library research) dengan menganalisis dokumen, data, informasi yang berkaitan dengan Basyarnas. Penelitian ini menghasilkan bahwa Instrumen hukum POJK seharusnya dapat memberikan dukungan ruang gerak yang optimal terhadap lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan, termasuk Basyarnas yang selama ini telah memberikan kiprahnya dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah terutama sektor jasa keuangan syariah, bukan malah dibatasi atau dihilangkan. Sehingga masyarakat memiliki kebebasan untuk memilih dan menentukan lembaga alternatif penyelesaian sengketa mana yang cocok dan tepat dalam penyelesaian sengketanya.
Kata Kunci : Badan, Arbitrase, Syariah, Jasa Keuangan, Pengadilan
Abstract : The aim of this research is to understand the role of the National Sharia Arbitration Body (Basyarnas) in resolving Sharia economic disputes outside the judiciary, particularly in the Sharia financial services sector following the issuance of regulations 61/POJK.07/2020 and 6/pojk.07/2022, which permit only 1 Sharia Financial Services Alternative Dispute Resolution Institution (LAPS Jasa Keuangan) in resolving financial services disputes outside the court. These Financial Services Authority regulations seem counterproductive and inconsistent with legal principles and objectives that aim to provide justice, benefit, and certainty to the public. Despite this, Basyarnas has played a significant role and made substantial contributions to resolving Sharia principle-based disputes outside the judiciary (non-litigation) since the establishment of the first Islamic bank in Indonesia in 1992 until now. This research employs a qualitative descriptive method and utilizes a literature study approach (library research) by analyzing documents, data, and information related to Basyarnas. The study concludes that the Financial Services Authority regulations (POJK) should ideally provide optimal support for alternative dispute resolution institutions in the financial services sector, including Basyarnas, which has played a vital role in resolving Sharia economic disputes, especially in the Sharia financial services sector. Instead of limitations or eliminations, the legal instruments should offer flexibility. This would allow individuals the freedom to choose and determine which alternative dispute resolution institution is suitable and appropriate for the resolution of their disputes.
Keywords: Body, Arbitration, Sharia, Financial Services, Court
A. PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas hidup dan kehidupannya, manusia akan berusaha mencari cara dan strategi sesuai dengan kemauan dan kemampuannya, baik secara individu, kelompok masyarakat atau melalui sebuah lembaga badan hukum seperti organisasi kemasyarakatan, yayasan, atau melalui sebuah lembaga atau entitas bisnis, termasuk di dalamnya peran dan support Pemerintah dalam menciptakan iklim yang kondusif serta berbagai kemudahan dalam meningkatkan nilai investasi dan bisnis, kegiatan perekonomian yang menciptakan lapangan kerja baru yang bermuara kepada terciptanya kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.
Proses kegiatan perekonomian di dalamnya mencakup kegiatan produksi, distribusi, serta konsumsi barang dan jasa, mulai dari sektor pertanian, industri manufaktur, jasa, konstruksi, perdagangan, keuangan, teknologi informasi, sumber daya alam, dan berbagai bidang lainnya. Luasnya cakupan perekonomian juga sangat berpotensi terjadinya konflik, perselisihan dan sengketa di antara para pelaku ekonomi, baik antar individu dengan individu, individu dengan lemabaga atau badan hukum, serta konflik atau sengketa yang terjadi antar lembaga atau badan hukum. Permasalahan atau sengketa biasanya banyak terjadi pada berbagai lini kegiatan ekonomi dan bisnis. Perbedaan pendapat, benturan kepentingan, hingga rasa takut dirugikan kerap menjadi sebab permasalahan atau sengketa tersebut terjadi.[1].
Beberapa waktu yang lalu kita dapat menyaksikan bagaimana konflik yang terjadi di masyarakat Rempang, kepulauan Riau sebagai dampak dari rencana pembangunan proyek strategis nasional bernama Rempang Eco City.[2] Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika mencatat, sepanjang tahun terjadi 241 letusan konflik agraria struktural. Setidaknya ada 3 sektor bisnis yang paling banyak menyumbang letusan konflik agraria itu. Pertama, perkebunan dan agribisnis ada 108 letusan konflik yang mencakup 124.545 hektar lahan, 37.553 kepala keluarga (KK), dan 164 desa terdampak. Kedua, sektor properti sebanyak 44 konflik yang meliputi 64.119 hektar, 33.206 KK, dan 49 desa terdampak. Ketiga, pertambangan ada 32 konflik yang menyasar 127.525 hektar, 48.622 KK dan 57 desa terdampak. Berikutnya proyek infrastruktur 30 konflik, kehutanan 17 konflik, pesisir dan pulau-pulau kecil serta pembangunan fasilitas militer masing-masing 5 konflik.[3]
Hingga saat ini, para pakar dan praktisi hukum berpendapat bahwa upaya penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan dua cara, secara litigasi (penyelesaian sengketa di pengadilan) dan non litigasi (penyelesaian sengketa di luar pengadilan / Out of Court Settlement) atau yang lebih dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternative Dispute Resolution). Pilihan dalam menentukan cara mana yang dinilai paling efektif dan efisien akan dipertimbangkan sesuai dengan latar belakang, karakteristik dan solusi terbaik yang dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaat kepada para pelaku konflik dan terhadap staholdernya masing-masing.
Jalur nonlitigasi (extra ordinary court) merupakan mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan, tetapi menggunakan mekanisme yang hidup dalam masyarakat dengan bentuk yang sangat bervariasi, seperti cara musyawarah, perdamaian, kekeluargaan, penyelesaian adat, dan lain-lain. Salah satu cara yang sedang berkembang dan diminati oleh para pelaku bisnis adalah melalui lembaga ADR (Alternatif Disute Resolution). Mekanisme penyelesaian melalui jalur nonlitigasi dianggap sebagai premium remedium atau first resort (upaya awal) dalam menyelesaikan sengketa, sedangkan jalur litigasi baru digunakan manakala upaya penyelesaian secara kekeluargaan atau perdamaian tidak berhasil dilakukan.[4] Selain itu mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan ini secara hukum juga telah diakui diatur dalam Undang-Undang No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
B. METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Peneliti menggunakan penelitian kepustakaan karena mengingat objek penelitian yaitu Basyarnas dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki banyak literatur yang berkaitan dengan perannya dalam menyelesaikan sengketa jasa keuangan syariah. Oleh karena itu, peneliti mengumpulkan regulasi, literatur, dokumen, buku, catatan, website dan referensi lainnya yang berkaitan dengan BASYARNAS dan OJK dalam penyelesaian sengketa keuangan syariah. Beberapa data sekunder yang dapat dijadikan sebagai data dan informasi dalam penelitian ini, seperti UU Nomor 30 Tahun 1999, UU Nomor 21 Tahun 2008, UU No.48 Tahun 2009, UU No. 3 Tahun 2006, UU No.4 Tahun 2023, PERMA No. Nomor 14 tahun 2016, POJK No. 61/POJK.07/2020 dan No. 6/POJK.07/2022, Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan data lainnya yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa jasa keuangan syariah di Indonesia.
C. HASIL DAN PEMBAHASAN
Definisi dan Ruang Lingkup Arbitrase
Secara etimologis, Arbitrase berasal dari Perancis dan mengacu pada keputusan seorang arbiter yang dibuat oleh seorang arbiter dalam suatu arbitrase atau majelis arbitrase. Dalam bahasa Prancis modern, kata “arbitrase” biasanya berarti hakim. Kata “arbitrase” pertama kali digunakan oleh “Mathieu de la Porte” pada tahun 1704 dalam bukunya “La science des négociants et teneurs de livres” untuk menghitung selisih nilai tukar. mengidentifikasi lokasi, cara paling menguntungkan untuk menerbitkan dan melakukan transaksi pertukaran mata uang. (U)ne combinaison que l’on fait de plusieurs Changes, pour connoître Quelle Place est plus avantageuse pour tirer et remettre” [5]
Ada juga yang berpendapat bahwa secara bahasa, Arbitrase berasal dari kata arbitrare (latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara berdasarkan kebijaksanaan. Arbitrase merupakan penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral, yaitu individu atau arbitrase sementara (ad hoc).
Arbitrase merupakan penyerahan sukarela suatu sengketa kepada seorang yang berkualitas untuk menyelesaikannya dengan suatu perjanjian bahwa suatu keputusan arbiter akan final dan mengikat. Pendapat lain dikemukakan Subekti, menurutnya, arbitrase merupakan salah satu upaya dalam menyelesaikan sengketa oleh seorang atau para hakim atas dasar kedua pihak akan tunduk dan menundukkan diri serta menaati keputusan yang diberikan oleh hakim yang telah mereka pilih.[6]
Sedangkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 59 serta Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dinyatakan sebagai berikut; (1) Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa., pada pasal 1, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.[7]
Sebenarnya jiwa dari alternatif penyelesaian sengketa sudah ada dari nenek moyang bangsa IndoHal itu terlihat dari budaya musyawarah untuk mencapai mufakat yang masih sangat trelihat di masyarakat pedesaan Indonesia.[8] Lembaga arbitrase di nusantara sudah ada sejak dahulu dan telah dipraktekan sejak zaman Belanda. Ketika itu Pemerintah Belanda membentuk tiga arbitrase yaitu pertama Badan Arbitrase Badan Ekspor Hasil Bumi Indonesia. Kedua adalah Badan Arbitrase tentang kebakaran dan ketiga adalah Badan Arbitrase Asuransi Kecelakaan. Pada saat Pemerintahan Jepang, lembaga arbitrase yang digunakan adalah lembaga arbitrase yang telah dibentuk oleh Belanda namun peradilan Raad van Justitie dan Residentiegerecht dihapuskan. Jepang membentuk peradilan yang dapat berlaku bagi semua orang. Peradilan tersebut dinamai Tihoo Hooin. Badan peradilan ini merupakan peradilan kelanjutan dari Landraad.[9] Lembaga arbitrase di Indonesia sudah dikenal oleh masyarakat sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi karena lembaga arbitrase merupakan lembaga yang paling disukai oleh para pelaku usaha karena dinilai sebagai cara yang paling serasi dengan kebutuhan dalam dunia bisnis.
Arbitrase memiliki mekanisme sendiri dalam proses pelaksanaanya, sehingga di dalamnya terdapat beberapa perbedaan dibandingkan dengan ADR (Alternatif Disute Resolution). Antara lain dari segi proses dan penentuan keputusan, kontrol pihak yang bersengketa, sifat formalitas serta dari segi kepatuhan dan eksekusi. Adapun kelebihan arbitrase dibanding pengadilan yaitu proses yang sederhana, cepat dalam pengambilan keputusan, dilakukan oleh para ahli, bersifat tertutup dan dalam instansi terakhir dan mengikat (final and binding).[10] Namun demikian untuk menentukan pilihan dalam penyelesaian sengketa sangat tergantung dengan pertimbangan dan penilaian para pihak yang bersengketa.
Di Indonesia sendiri terdapat beberapa lembaga arbitrase, antara lain Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang didirikan pada tanggal 3 Desember 1977. BANI adalah suatu lembaga yang memilik kewenangan dalam menyelesaikan sengketa komersial secara cepat dan adil yang berasal dari persoalan bisnis, keuangan dan industri. BANI adalah lembaga independen dan otonom. Lembaga arbitrase berikutnya adalah Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Lembaga tersebut mendapatkan dukungan dari Bapepam-LK, PT Bursa Efek Jakarta (BEI), PT Bursa Efek Surabaya (BES), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). BAPMI bertugas sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan sengketa pada pasar modal, Badan Arbitrase Komoditi Berjangka Indonesia (BAKTI) dibentuk pada tanggal 7 November 2008 dan memiliki tujuan menyelesaikan sengketa pada perdagangan komoditi berjangka secara cepat dan adil. Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Keakayaan Intelektual (BAM HKI) yang didirikan pada tanggl 19 April 2012. Tujuan lembaga BAM HKI adalah untuk memberikan jasa penyelesaian sengketa yang bersifat adjudikatif, yakni arbitrase dan yang non-adjudikatif termasuk mediasi, negosiasi, dan konsiliasi untuk sengketa yang timbul dari transaksi-transaksi komersial atau hubungan yang melibatkan bidang HKI. Selanjutnya adalah Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas).[11]
Selanjutnya pada di awal tahun 2024 ini juga telah berdiri sebuah Badan Arbitrase baru yang bernama Badan Arbitrase Sengketa Energi Indonesia (BASE), Lembaga ini resmi didirikan pada tanggal 15 Januari 2024. Kehadiran BASE diharapkan dapat memberikan platform efektif bagi penyelesaian sengketa khusus di sektor energi. Ketua Umum BASE Jou Samuel Hutajulu mengatakan, pihaknya berharap dapat memajukan industri energi secara signifikan sekaligus menjadi sarana yang tepat dan efektif untuk menyelesaikan sengketa dengan melibatkan mereka yang memang berpengalaman di bidang energi.[12]
Selain di dalam negeri, terdapat pula Lembaga Arbitrase Internasional sebagai sarana dalam penyelesaian sengketa internasional. Berdasarkan Konvensi New York, yang mulai berlaku 7 Juni 1959, putusan arbitrase dapat diberlakukan di sebagian besar negara tidak seperti putusan pengadilan tradisional. Lebih 168 negara telah meratifikasi Konvensi New York hari ini, artinya putusan arbitrase dapat diberlakukan di semua negara besar di dunia. [13] Adapun Lembaga Arbitrase Internasional yang paling banyak diminati Invenstor dan masyarakat internasional antara lain International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC), China International Economic and Trade Arbitration Commission (CIETAC), dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).[14]
BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional Indonesia)
Dalam penelitian ini, Peneliti akan lebih memfokuskan pembahasannya mengenai penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui arbitrase, khususnya terkait dengan peran dan fungsi Basyarnas (Badan Arbitrase Syariah Nasional Indonesia) sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61/POJK.7/2020 yang di dalamnya mengatur ketentuan bahwa penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan untuk seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dilakukan oleh 1 (satu) LAPS Sektor Jasa Keuangan (Single Baar). Sementara sebelumnya penyelesaian sengkota sektor jasa keuangan di luar pengadilan sudah tangani oleh beberapa lembaga ADR dan lembaga arbitrase yang sudah lama melakukan tugas dan fungsinya sebelum adanya POJK tersebut.
Dalam sejarahnya Pendirian Basyarnas bermula dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI tahun 1992. Pada Forum Rakernas tersebut Hartono Marjono yang ditugasi menyampaikan makalah tentang konsep arbitrase berdasarkan syari’at Islam mendapat sambutan baik dari kalangan peserta dan kemudian direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh MUI. Sambutan yang penuh antusiasme juga dilatarbelakangi telah berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992 serta Bank Perkreditan Rakyat Syariah yang menerapkan praktik bagi hasil sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1992. Pada awalnya Basyarnas didirikan melalui Akta Pendirian Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), sebagai Yayasan yang dilaksanakan pada tanggal 05 Jumadil Awal 1441 H, bertepatan dengan tanggal 21 Oktober 1993. Dalam perkembangan selanjutnya BAMUI berubah nama menjadi Badan arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) berdasarkan keputusan Rakernas MUI tahun 2002. [15]
Wewenang atau yuridiksi utama Basyarnas-MUI ada 2, yaitu; pertama, menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalat /perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, hukum, industri, jasa yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah. Kedua, memberikan pendapat hukum yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa ada sengketa mengenai suatu persoalan muamalat/perdata dalam sebuah perjanjian (akad). Selanjutnya untuk menjangkau dan melayani masyarakat yang ingin mnyelesaikan sengketa melalui Basyarnas, sejak bulan Januari 2021, Basyarnas telah memiliki Kantor Perwakilan di 20 (dua puluh) provinsi di Indonesia, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Riau, Lampung, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara (Kendari), Maluku Utara, Ternate, dan Nusa Tenggara Barat.
Sebagai satu-satunya lembaga arbitrase Islam di Indonesia, Basyarnas secara formal mempunyai hukum kuat dalam struktur hukum di Indonesia. Tujuan utama lembaga ini didirikan adalah untuk menyelesaikan sengketa muamalat di bidang perdagangan, keuangan, perbankan jasa dan lain sebagainya secara cepat dan adil berdasarkan pada prinsip syariah. Dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dijelaskan bahwa arbitrase merupakan lembaga alternatif yang memiliki wewenang untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang bersifat perdata ketika ada selisih atau sengketa di antara kedua belah pihak mengenai perjanjian akad.[16] Kehadiran Basyarnas dalam melakukan tugas dan wewenangnya meemiliki landasan hukum dan regulasi yang kuat berupa UU, Peraturan, dan Fatwa MUI dalam merekomendasikan arbitrase syariah sebagai sarana penyelesaian perselisihan perdata Islam di Indonesia.
Sejak berdiri pada tahun 1992 hingga saat ini, Basyarnas telah menjalankan peran dan kiprahnya sebagai satu-satunya Badan arbitrase syariah di Indonesia dalam penyelesaian sengketa bisnis, keuangan dan perdata lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah. Meskipun Basyarnas tidak merilis laporan jumlah perkara yang telah diperiksa dan diputus sejak awal pendiriannya. Bahkan berdasarkan pengalaman Peneliti saat bertugas di salah satu bank syariah swasta pada tahun 2004 sampai dengan tahun 2007, klausula penyelesaian sengketa yang terdapat dalam setiap akad selalu menjadikan Basyarnas sebagai lembaga penyelesaian sengketanya. Kebijakan yang diambil oleh manajemen bank syariah bisa jadi dilatarbelakangi belum adanya ketentuan hukum yang mengakomodir penyelesaian sengketa ekonomi syariah serta masih minimnya literasi ekonomi syariah di kalangan masyarakat, termasuk di kalangan praktisi hukum seperti advokat dan hakim yang terbiasa menyelesaikan sengketa perdata dan bisnis.
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
LAPS SJK merupakan lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan, Lembaga ini didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan dan dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021.[17] Sebelum LAPS SJK didirikan, terdapat 6 lembaga alternatif penyelesaian sengketa (“LAPS”) di sektor jasa keuangan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), yaitu BAPMI (pasar modal), BMAI (asuransi), BMDP (dana pensiun), LAPSPI (perbankan), BAMPPI (penjaminan) dan BMPPVI (modal ventura).
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi, maka dibentuklah LAPS SJK yang menangani seluruh sengketa sektor jasa keuangan, baik konvensional maupun syariah. Pembentukan LAPS SJK ini akan menghasilkan standar kualitas layanan yang sama bagi seluruh konsumen dan memudahkan konsumen dalam menyelesaikan sengketa, termasuk sengketa yang muncul dari pemanfaatan produk dan layanan keuangan yang melibatkan lebih dari satu sektor jasa keuangan.[18]
Salah satu jenis layanan LAPS SJK adalah layanan arbitrase yang dikenal dengan Arbitrase LAPS SJK yang merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para Pihak yang bersengketa, melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Arbiter Tunggal/ Majelis Arbitrase untuk memberikan Putusan Arbitrase sesuai prosedur acara yang ditentukan oleh LAPS SJK.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 6 POJK Nomor 61/POJK.07/2020 disebutkan bahwa Penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan untuk seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dilakukan oleh 1 (satu) LAPS Sektor Jasa Keuangan. Sementara selama ini penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan sudah dilakukan oleh beberapa lembaga penyelesaian sengketa, baik yang sudah membubarkan diri dan bergabung bersama LAPS SJK ataupun yang tidak bergabung, salah satunya Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas).
Dengan adanya ketentuan Pasal 6 POJK Nomor 61/POJK.07/2020, menyisakan persoalan terkait dengan keberadaan Basyarnas sebagai lembaga yang selama ini berkiprah dan memberikan kontribusi besar dalam perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. POJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan merubah peraturan OJK sebelumnya, yaitu POJK Nomor 1/POJK.07/2014 yang masih memungkinkan LAPS muncul di banyak sektor, sedangkan pada peraturan POJK 61/2020 praktis hanya satu LAPS saja untuk sektor jasa keuangan.
Menurut hemat peneliti, ketentuan Pasal 6 POJK Nomor 61/POJK.07/2020 menutup atau setidaknya mempersempit ruang gerak atau kebebasan dan partisipasi masayarakat dalam berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata, termasuk di dalamnya dalam hal penyelesaian sengketa, khususnya di bidang ekonomi dan keuangan syariah. Masyarakat dapat secara bebas memilih dan menentukan lembaga penyelesaian sengketa dan lembaga arbitrase mana yang cocok dan tepat dalam menyelesaikan sengketanya. Selain itu norma dalam ketentuan Pasal 6 POJK Nomor 61/POJK.07/2020 juga tidak relevan dengan norma hukum pasal 38, 58 dan 59 Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 66 huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Sebenarnya jika melihat norma hukum dalam Pasal 246 Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Basyarnas-MUI masih berpeluang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa di LKS dengan syarat harus mendapat persetujuan dari OJK, meskipun ketentuan tersebut juga harus dilalui dengan cara merubah mencabut ketentuan Pasal 6 POJK Nomor 61/POJK.07/2020 serta Pasal 42 ayat 2 POJK nomor 6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan yang hanya mengizinkan 1 LAPS Jasa Keuangan dalam penyelesaian sengketa jasa keuangan di luar pengadilan.
Lebih lanjut lagi, jika kita kaji secara seksama Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas jasa Keuangan, terutama mengenai Fungsi dan tujuan pembentukan OJK dalam Pasal 4 & 5 disebutkan bahwa OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat. Selanjutnya dalam Penjelasan undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat” termasuk perlindungan terhadap pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan seperti manipulasi dan berbagai bentuk penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan.
Dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa tujuan pendirian OJK pada dasarnya bertujuan mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, tanpa ada keharusan mengatur mekanisme penyelesaian sengketa jasa keuangan, baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.
Ketentuan POJK yang mengharuskan penyelesaian sengketa di luar pengadilan hanya melaui sebuah LAPS SJK (singlebar) justru menjadi kontraproduktif, karena justru dapat mempersempit ruang lingkup penyelesaian sengketa jasa keuangan di luar pengadilan. Padahal jika dikaji lebih jauh lagi penyelesaian sengketa di luar pengadilan justru merupakan pilihan pertama dan utama penyelesaian sengketa sebelum akhirnya diselesaikan secara litigasi di pengadilan.
D. KESIMPULAN
Basyarnas telah lama berkiprah dalam menyelesaikan sengketa bisnis dan keuangan syariah di Indoensia yang eksistensinya telah diperkuat dengan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sedangkan LAPS SJK yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 dan merupakan satu-satunya lembaga Artenatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang diakui Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan POJK Nomor 61/POJK.07/2020 serta Nomor 6/pojk.07/2022. Berdasarkan hasil penelitian ini, instrumen hukum POJK Nomor 61/POJK.07/2020 serta Nomor 6/pojk.07/2022 telah menafikan[Ma1] peran Basyarnas selama ini serta telah menutup ruang gerak Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan, terutama Basyarnas sebagai Lembaga Arbitrase Syariah pertama di Indonesia yang telah memberikan peran dan kontribusinya dalam penyelesaian sengketa bisnis dan keuangan syariah di Indonesia. Jika masih ada hal-hal yang kurang optimal terkait dengan peran Basyarnas, maka OJK dapat memberikan support dan pendampingan secara optimal untuk meningkatkan peran dan kinerja Basyarnas dalam menyelesaikan sengketa bisnis dan keuangan syariah, termasuk di dalamnya melakukan koordinasi dengan semua stakeholder Pelaku usaha jasa keuangan syariah.
DAFTAR PUSTAKA
“Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.” Diakses 16 Januari 2024. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13628/Arbitrase-Dan-Alternatif-Penyelesaian-Sengketa.html.
Arbitrase Internasional. “Apa itu Arbitrase Internasional? • Arbitrasi.” Diakses 17 Januari 2024. https://www.international-arbitration-attorney.com.
Arfianti, Rizka Indri. “Efektifitas Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Sebagai Alternatif Media Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Luar Pengadilan.” Universitas Indonesia Library, 1998. https://lib.ui.ac.id.
DA, Ady Thea. “3 Sektor Bisnis Ini Penyumbang Terbesar Konflik Agraria Sepanjang 2023.” hukumonline.com. Diakses 16 Januari 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/3-sektor-bisnis-ini-penyumbang-terbesar-konflik-agraria-sepanjang-2023-lt65a50a011f3ba/.
“Duduk Perkara Konflik Pulau Rempang.” Diakses 16 Januari 2024. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230912125946-12-997897/duduk-perkara-konflik-pulau-rempang.
Entriani, Anik. “ARBITRASE DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA.” An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah 3, no. 2 (3 April 2017): 277–93. https://doi.org/10.21274/an.2017.3.2.277-293.
LAPS SJK. “Pendirian LAPS SJK.” Diakses 24 Januari 2024. https://lapssjk.id/pendirian-laps-sjk/.
Mahmudah, Nurul. “MENELUSURI PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN,” t.t.
Media, Kompas Cyber. “Membaca Peluang Penyelesaian Arbitrase Internasional di Indonesia Halaman all.” KOMPAS.com, 2 Desember 2021. https://money.kompas.com/read/2021/12/02/183154026/membaca-peluang-penyelesaian-arbitrase-internasional-di-indonesia.
Mediatama, Grahanusa. “Badan Arbitrase Sengketa Energi Indonesia (BASE) Resmi Didirikan.” kontan.co.id, 15 Januari 2024. https://nasional.kontan.co.id/news/badan-arbitrase-sengketa-energi-indonesia-base-resmi-didirikan.
Pandu. “Arbitrase: Definisi, Jenis-Jenis, dan Contohnya.” Gramedia Literasi (blog), 27 Oktober 2022. https://www.gramedia.com/literasi/arbitrase/.
“Sejarah Badan Arbitrase Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia – Basyarnas-MUI.” Diakses 17 Januari 2024. https://Basyarnas-mui.org/sejarah/.
S.H, M. Pasha Arifin Nusantara, dan Hukumonline. “Mengenal LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan),” 7 Juli 2018. https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-laps-sjk-lembaga-alternatif-penyelesaian-sengketa-sektor-jasa-keuangan-lt63d79c5153926/.
Subekti. Arbitrase Perdagangan. Bandung: Bina Cipta, 1992.
Wahyuni, Willa. “Mengenal Badan Arbitrase Syariah Nasional.” hukumonline.com. Diakses 18 Januari 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-badan-arbitrase-syariah-nasional-lt64241e95482aa/.
Wajdi, Farid, Ummi Salamah Lubis, dan Diana Susanti. Hukum arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa bisnis: dilengkapi arbitrase online dan arbitrase syariah. Cetakan pertama. Rawamangun, Jakarta: Sinar Grafika, 2023.
[1] “Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,” diakses 16 Januari 2024, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13628/Arbitrase-Dan-Alternatif-Penyelesaian-Sengketa.html.
[2] “Duduk Perkara Konflik Pulau Rempang,” diakses 16 Januari 2024, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230912125946-12-997897/duduk-perkara-konflik-pulau-rempang.
[3] Ady Thea DA, “3 Sektor Bisnis Ini Penyumbang Terbesar Konflik Agraria Sepanjang 2023,” hukumonline.com, diakses 16 Januari 2024, https://www.hukumonline.com/berita/a/3-sektor-bisnis-ini-penyumbang-terbesar-konflik-agraria-sepanjang-2023-lt65a50a011f3ba/.
[4] Nurul Mahmudah, “MENELUSURI PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN,” t.t.
[5] Pandu, “Arbitrase: Definisi, Jenis-Jenis, dan Contohnya,” Gramedia Literasi (blog), 27 Oktober 2022, https://www.gramedia.com/literasi/arbitrase/.
[6] Subekti, Arbitrase Perdagangan (Bandung: Bina Cipta, 1992).
[7] “Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.”
[8] Farid Wajdi, Ummi Salamah Lubis, dan Diana Susanti, Hukum arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa bisnis: dilengkapi arbitrase online dan arbitrase syariah, Cetakan pertama (Rawamangun, Jakarta: Sinar Grafika, 2023)., 69
[9] Anik Entriani, “ARBITRASE DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA,” An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah 3, no. 2 (3 April 2017): 277–93, https://doi.org/10.21274/an.2017.3.2.277-293.
[10] Rizka Indri Arfianti, “Efektifitas Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Sebagai Alternatif Media Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Luar Pengadilan,” Universitas Indonesia Library, 1998, https://lib.ui.ac.id.
[11] Entriani, “ARBITRASE DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA.”
[12] Grahanusa Mediatama, “Badan Arbitrase Sengketa Energi Indonesia (BASE) Resmi Didirikan,” kontan.co.id, 15 Januari 2024, https://nasional.kontan.co.id/news/badan-arbitrase-sengketa-energi-indonesia-base-resmi-didirikan.
[13] “Apa itu Arbitrase Internasional? • Arbitrasi,” Arbitrase Internasional, diakses 17 Januari 2024, https://www.international-arbitration-attorney.com.
[14] Kompas Cyber Media, “Membaca Peluang Penyelesaian Arbitrase Internasional di Indonesia Halaman all,” KOMPAS.com, 2 Desember 2021, https://money.kompas.com/read/2021/12/02/183154026/membaca-peluang-penyelesaian-arbitrase-internasional-di-indonesia.
[15] “Sejarah Badan Arbitrase Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia – Basyarnas-MUI,” diakses 17 Januari 2024, https://Basyarnas-mui.org/sejarah/.
[16] Willa Wahyuni, “Mengenal Badan Arbitrase Syariah Nasional,” hukumonline.com, diakses 18 Januari 2024, https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-badan-arbitrase-syariah-nasional-lt64241e95482aa/.
[17] “Pendirian LAPS SJK,” LAPS SJK (blog), diakses 24 Januari 2024, https://lapssjk.id/pendirian-laps-sjk/.
[18] M. Pasha Arifin Nusantara S.H dan Hukumonline, “Mengenal LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan),” 7 Juli 2018, https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-laps-sjk-lembaga-alternatif-penyelesaian-sengketa-sektor-jasa-keuangan-lt63d79c5153926/.
[Ma1]Selain itu mengekang kebebasan pelaku bisnis syariah untuk memilih lembaga penyelesaian sengketa syariah di bidang arbitrase