Penandatangan MoU dan Surat Perjanjian antara Pengadilan Agama Cilegon
dengan YBH Sayap Bening
Senin, 4 Januari 2021, bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Pengadilan Agama Cilegon dilaksanakan penandatangan MoU dan Surat Perjanjian antara Pengadilan Agama Cilegon dengan Yayasan Bantuan Hukum Sayap Bening. Prosesi penandatangan dilaksanakan oleh Saiful, S.Ag., M.H. selalu Ketua Pengadilan Agama Cilegon dan Eko Pratama Putra, S.HI. selaku Ketua Yayasan Bantuan Hukum Sayap Bening.
Ketua Pengadilan Agama Cilegon dalam penyampaian sambutannya.
Pada sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Cilegon menyampaikan bahwa Kerjasama ini merupakan kesepakatan dalam memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan dengan sebaik-baiknya. Sejalan dengan pernyataan tersebut Ketua Yayasan Bantuan Hukum Sayap Bening juga menyampaikan bahwa pelayanan yang kepada masyarakat pencari keadilan merupakan hal yang harus diutamakan.
Prosesi penandatangan MoU oleh Ketua Pengadilan Agama Cilegon dan Ketua YBH Sayap Bening
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatangan Surat Perjanjian yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Wikan Ayu Ardhita, S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Agama Cilegon dan Ketua Yayasan Hukum Sayap Bening. (Wkn)
Prosesi Penandatangan Surat Perjanjian/Kontrak PPK PA Cilegon dengan YBH Sayap Bening