PA CILEGON TURUNKAN PERSONILNYA
UNTUK LAKUKAN PELAKSANAAN EKSEKUSI PENGOSONGAN BANGUNAN
pa-cilegon.go.id
Cilegon - Kamis (13/01), Pengadilan Agama Cilegon berhasil melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Agama Cilegon Nomor 277/Pdt.G/2019/PA.Clg Pelaksanaan Eksekusi ini dipimpin secara langsung oleh Syahrul, S.H.., M.H. Panitera PA Cilegon dan 3 (tiga) Orang Jurusita serta 2 (dua) orang Panitera Pengganti dengan bantuan pengamanan dari Polres Cilegon yang menurunkan personilnya kurang lebih sebanyak 168 personil gabungan.
Personil Pengamanan dari Polres Cilegon
Pelaksanaan Eksekusi dibuka secara langsung oleh Panitera PA Cilegon di kantor kelurahan Bendungan pada pukul 09.00 Wib, pada saat pelaksanaan eksekusi turut hadir kuasa Hukum Pemohon esekusi, Termohon Eksekusi I dan Termohon Eksekusi III. Pelaksanaan Eksekusi dilanjutkan ke objek sengketa, adapan objek bangunan tersebut beralamat di Jl. Purworejo Kavling Blok I, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
Objek Pelaksanaan Eksekusi
Proses eksekusi diawali dengan pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Cilegon tanggal 15 September 2021 yang dibacakan oleh Jurusita PA Cilegon H. Supri Ghozali.
Pelaksanaan eksekusi diwarnai perlawanan oleh pihak Termohon eksekusi II sebagai pihak yang menguasai objek sengketa, akan tetapi dari pihak PA Cilegon tetap melaksanakan eksekusi sesuai dengan perintah Ketua PA Cilegon Ahyar Siddiq, S.E.I., M.H.I.
Panitera PA Cilegon Syahrul, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Eksekusi pada hari ini adalah ekseskusi pengosongan bangunan dan lahan yang sebelumnya sudah menajalani proses hukum di Pengadilan Agama Cilegon sejak beberapa waktu lalu. “ yang harus dikosongkan bukan hanya barang, namun juga orangnya harus keluar dari rumah ini, jadi harus benar-benar kosong” ujarnya.
Ia mengungkapkan, perkara ini masuk ke Pengadilan Agama Cilegon pada tahun 2019 silam, dimana dari hasil persidangan akhirnya PA Cilegon mengabulkan gugatan Pemohon. Sebelum dilakukan eksekusi, pihak pengadilan terlebih dahulu sudah memberikan surat teguran kepada para Termohon Eksekusi, dikarenakan tidak ada itikad baik dari pihak Termohon Eksekusi akhirnya pihak pengadilan melakukan tindakan eksekusi, dan dari pihak Termohon ini tidak melakukan upaya hukum apapun, banding, kasasi tidak ada, sehingga ini sudah berkekuatan hukum tetap, oleh karenanya itu kita (PA Cilegon- red) melakukan eksekusi, jelasnya.
Suasana Pada Saat Pelaksanaan Eksekusi
Setelah melakukan negosiasi yang cukup alot, pelaksanaan eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti, dan tepat pada pukul 15.00 Wib proses pelaksanaan ekseskusi selesai dilaksanakan, diakhir rangkaian kegiatan Panitera PA Cielgon mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada personil keamanan dari Polres Cilegon dan kepada semua pihak yang turut membantu, sehingga pelaksanaan eksekusi berjalan lancar. (ByCL).