MEMINIMALISIR PUTUSAN YANG MENGARAH KEPADA ADANYA UNPROFESSIONAL CONDUCT
PA CILEGON IKUTI DISKUSI HUKUM
pa-cilegon.go.id
Tangerang - Untuk kesekian kalinya PTA Banten menyelenggarakan kegiatan Diskusi Hukum yang diikuti oleh seluruh Pimpinan beserta para Hakim dan Panitera Se-Wilayah PTA Banten. Pelaksanaan kegiatan bertempat di Hotel Golden Tulip Essential, Tangerang. Kegiatan yang memakan waktu satu hari penuh tersebut selain kegiatan diskusi hukum juga sekaligus dilakukan pembinaan oleh KPTA Banten yang bekerjasama dengan Polda Banten yang menjadi pemateri terkait peran dan fungsi kepolisian Daerah Banten pada pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Agama di wilayah PTA Banten yang disampaikan oleh Kombes Pol Yuliani, S.H., M.M. Kabidkum Polda Banten. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua PA Cilegon Ahyar Siddiq, S.E.I., M.H.I. dan Wakil Ketua PA Cilegon Ahamd Saprudin, S.Ag., M.H. beserta utusan beberapa orang hakim dan paniteranya.
Metode yang digunakan dalam diskusi ini yaitu dimana setiap satuan kerja diminta untuk mempersentasikan makalah yang telah dibuat oleh masing-masing satker, baik sebagai penyaji maupun sebagai pembanding, Adapun materi yang dijadikan bahan diskusi terkait Hak - hak perempuan dan anak pasca perceraian, Eksekusi anak dan problematikanya di Indonesia, Pembuktian dan Problematikanya (studi kasus : alat bukti asli ada dipihak lawan).
Suasana pada saat diskusi hukum berlangsung
Kegiatan diskusi sekaligus pembinaan tersebut dimulai pada pukul 08.00 Wib yang dibuka secara langsung oleh KPTA Banten. Dalam sambutannnya KPTA Banten Dr. Drs. H. Endang Ali Ma’sum, S.H., M.H. mengungkapkan latar belakang diadakannya kegiatan ini mengingat masih terdapat kelemahan dan kurangnya kemampuan hakim dalam bidang teknis yustisial, baik dalam aspek formil maupun materiil di Lingkungan Pengadilan Agama Se-Wilayah PTA Banten. Adapun salah satu tujuaan diadakannya diskusi hukum yang telah berjalan secara rutin dilaksanakan setiap triwulannya ini adalah guna meminimalisir kesalahan - kesalahan yang mungkin ditemukan pada putusan yang menegarah kepada adanya Unprofessional Conduct. Oleh karenanya, melalui diskusi hukum ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan dan profesionalisme seluruh Hakim yang ada di Wilayah PTA Banten, sehingga dapat menangani perkara denagn lebih cermat dan lebih baik lagi serta dapat meningkatkan kulitas putusan hakim. Usai pelaksanaan diskusi ini diharapkan kepada para hakim agar dapat menerapkan dengan baik dan benar sesuai denagn peraturan perundnag-undangan, ungkap orang nomor satu di PTA Banten tersebut.
KPTA Banten Dr. Drs. H. Endang Ali Ma’sum, S.H., M.H. pada saat memberikan sambutan
Dihubungi melalui telpon selulernya, Ketua PA Cilegon Ahyar Siddiq, S.E.I., M.H.I. mengemukakan kegiatan diskusi hukum seperti ini adalah bukan kali pertama yang diikuti. Ditanya terkait kegiatan yang diselenggarakan oleh PTA Banten tersebut, ia menyampaikan pada dasarnya kami selaku satuan kerja yang ada dibawah PTA Banten menyambut baik dan sangat merespon adanya kegiatan ini, kegiatan seperti ini sangatlah penting, dimana kita dapat menambah pengayaan keilmuan, hal ini juga tentunya dapat menghasilkan kesamaan persepsi dalam melaksanakan tugas - tugas pokok kita selaku hakim dan fungsi peradilan agama, ujarnya. (ByCL)
KPA Cilegon Ahyar Siddiq, S.E.I., M.H.I. foto bersama dengan KPTA Banten
Sesi Foto Bersama