BERIKAN LAYANAN PRIMA KEPADA MASYARAKAT
MELALUI SIDANG TERPADU
pa-cilegon.go.id
Cilegon - Dengan semangat dan dedikasi yang tinggi, Senin (30/7) PA Cilegon bekerjasama dengan kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatatn Sipil Kota Cilegon menyelenggarakan Sidang Isbat Terpadu yang bertempat di Aula Kecamatan Cibeber - Kota Cilegon. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kemenag yang diwakili oleh H. Sholeh Gunawan, MA, Kasi Bimas Islam dan Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Profil Kependudukan Erna Yusnita, S.Pd.,M.M., Camat Kecamatan Cibeber Sofan Maksudi, S.Sos.,M.Si, dan Kepala KUA Kecamatan Cibeber. Peserta sidang isbat terpadu diikuti oleh 29 (dua puluh sembilan) pasangan yang belum memiliki dokumen buku nikah. Pada dasarnya setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah, tetapi pada kenyataan nya sebagian masyarakat, menemui berbagai macam kendala seperti biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses perkawinan dan pencatatan kelahiran. Oleh karena itu dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat PA Cilegon berinisiatif secara aktif melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan untuk mensosialisasikan sidang isbat terpadu kepada masyarakat setempat.
Sambutan Sofan Maksudi, S.Sos., M.Si selaku Camat kecamatan Cibeber
Sidang terpadu yang melibatkan lintas sektor ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang sudah menikah sah secara agama tapi belum memiliki buku nikah dan akte kelahiran anak, hal ini tentunya dapat mempermudah dan memperjelas status hukum perkawinan dan kependudukannya yang tercatat secara resmi dalam dokumen negara. Penyelengaraan sidang isbat terpadu ini, tidak dilaksanakan di kantor Pengadilan Agama sebagaimana biasa, akan tetapi ditempatkan di lokasi yang lebih dekat dengan masyarakat, hal ini tentunya dapat memangkas biaya dan waktu bagi para pemohon karena Majelis hakim yang turun ditengah masyarakat pencari keadilan.
Sambutan Kepala Kementerian Agama yang diwakili oleh Kasi Bimas Islam
Dalam sambutannya Kepala Kementerian Agama yang dalam hal ini diwakili oleh Kasi Bimas Islam mengingatkan kepada peserta sidang isbat terpadu bahwasannya jangan ada lagi pernikahan siri, hal itu mudah dilakukan diawal namun akan menyulitkan dikemudian hari. Selain tidak melakukan nikah siri, pihaknya juga menghimbau untuk tidak melakukan pernikahan terhadap terhadap anak yang belum cukup umur (pernikahan dini), karena kondisi tersebut akan sangat berdampak bagi anak itu sendiri, untuk menghindari hal tersebut dibutuhkan adanya peran aktif semua pihak baik yang ada di lingkungan keluarga dan masyarakat, karena dikhawatirkan denagn adanya pernikahan dini juga dapat memicu perjadinya pernikahan siri, ujarnya.
Ketua Pengadilan Agama Cilegon Ahyar Siddiq, S.E.I., M.H.I. menyampaikan sambutan
Hal tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Ketua PA Cilegon Ahyar Siddiq, S.E.I., M.H.I., bahwasannya kegiatan sidang terpadu ini di selenggarakan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang sudah menikah secara siri, tetapi belum dicatatkan sehingga tidak memiliki buku nikah dan administrasi kependudukan lainnya, dalam pelaksanaan sidang terpadu ini masyarakat akan memperoleh identitas hukum yang meliputi penetapan isbat nikah yang dikeluarkan oleh PA Cilegon, Buku nikah atau akta nikah yang dikeluarkan oleh KUA serta akta kelahiran anak yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
Erna Yusnita, S.Pd., M.H. selaku Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Profil Kependudukan
Kabid Pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan profil kependudukan Erna Yusnita, Spd., M.M. dalam sambutannya juga menyampaikan, pencatatan pernikahan itu sangat penting, karena anak harus memiliki nasab yang jelas secara administrasi.
Sofan Maksudi, S.Sos., M.Si selaku Camat kecamatan cibeber sekaligus sebagai tuan rumah penyelenggaraan isbat terpadu menyambut baik kegiatan ini, Program kegiatan ini sangat penting, terutama bagi masyarakat kecamatan cibeber yang memerlukan legalitas hukum terhadap perkawinan dan anak yang dilahirkan dari pernikahan siri, lebih lanjut dikatakannya, setiap tahun pemerintah kota selalu mendata jumlah pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama pada tiap kecamatan untuk dijadikan dasar pelaksanaan isbat terpadu ini, ungkapnya. Pada kesempatan yang sama juga ia menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ketua PA Cilegon Ahyar Siddiq, S.E.I., M.H.I. beserta jajarannya yang sudah menginisiasi kegiatan ini, dan ucapan teriamkasih juga disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota cilegon, Dinas Kependudukan dan pencatatatn Sipil serta Kantor Urusan Agama Kecamatan Cibeber yang telah merespon positif kegiatan ini.
Penyerahan Dokumen Secara Simbolis kepada Sepasang Pihak Isbat Nikah
Dipenghujung acara, penyerahan dokumen dilakukan secara symbolis yang diserahkan secara langsung oleh masing-maisng instansi terkait kepada salah satu pasangan peserta isbat terpadu. (ByCL; foto : NA)