contact pa cilegon
contact pa cilegon

header website

Dilihat: 292

BERIKAN LAYANAN PRIMA KEPADA MASYARAKAT

 MELALUI SIDANG TERPADU


pa-cilegon.go.id

Cilegon - Dengan semangat dan dedikasi yang tinggi, Senin (30/7) PA Cilegon bekerjasama dengan kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatatn Sipil Kota Cilegon menyelenggarakan Sidang Isbat Terpadu yang bertempat di Aula Kecamatan Cibeber - Kota Cilegon. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kemenag yang diwakili oleh H. Sholeh Gunawan, MA, Kasi Bimas Islam dan Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Profil Kependudukan Erna Yusnita, S.Pd.,M.M., Camat Kecamatan Cibeber Sofan Maksudi, S.Sos.,M.Si, dan Kepala KUA Kecamatan Cibeber. Peserta sidang isbat terpadu diikuti oleh 29 (dua puluh sembilan) pasangan yang belum memiliki dokumen buku nikah. Pada dasarnya setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah, tetapi pada kenyataan nya sebagian masyarakat, menemui berbagai macam kendala seperti biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses perkawinan dan pencatatan kelahiran. Oleh karena itu dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat PA Cilegon berinisiatif secara aktif melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan untuk mensosialisasikan sidang isbat terpadu kepada masyarakat setempat.

 berita 24 07 29 01

Sambutan Sofan Maksudi, S.Sos., M.Si selaku Camat kecamatan Cibeber

Sidang terpadu yang melibatkan lintas sektor ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang sudah menikah sah secara agama tapi belum memiliki buku nikah dan akte kelahiran anak, hal ini tentunya dapat mempermudah dan memperjelas status hukum perkawinan dan kependudukannya yang tercatat secara resmi dalam dokumen negara. Penyelengaraan sidang isbat terpadu ini, tidak dilaksanakan di kantor Pengadilan Agama sebagaimana biasa, akan tetapi ditempatkan di lokasi yang lebih dekat dengan masyarakat, hal ini tentunya dapat memangkas biaya dan waktu bagi para pemohon karena Majelis hakim yang turun ditengah masyarakat pencari keadilan.

berita 24 07 29 03

Sambutan Kepala Kementerian Agama yang diwakili oleh Kasi Bimas Islam

Dalam sambutannya Kepala Kementerian Agama yang dalam hal ini diwakili oleh Kasi Bimas Islam mengingatkan kepada peserta sidang isbat terpadu bahwasannya jangan ada lagi pernikahan siri, hal itu mudah dilakukan diawal namun akan menyulitkan dikemudian hari. Selain tidak melakukan nikah siri, pihaknya juga menghimbau untuk tidak melakukan pernikahan terhadap terhadap anak yang belum cukup umur (pernikahan dini), karena kondisi tersebut akan sangat berdampak bagi anak itu sendiri, untuk menghindari hal tersebut dibutuhkan adanya peran aktif semua pihak baik yang ada di lingkungan keluarga dan masyarakat, karena dikhawatirkan denagn adanya pernikahan dini juga dapat memicu perjadinya pernikahan siri, ujarnya.

berita 24 07 29 04

Ketua Pengadilan Agama Cilegon Ahyar Siddiq, S.E.I., M.H.I. menyampaikan sambutan

Hal tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Ketua PA Cilegon Ahyar Siddiq, S.E.I., M.H.I., bahwasannya kegiatan sidang terpadu ini di selenggarakan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang sudah menikah secara siri, tetapi belum dicatatkan sehingga tidak memiliki buku nikah dan administrasi kependudukan lainnya, dalam pelaksanaan sidang terpadu ini masyarakat akan memperoleh identitas hukum yang meliputi penetapan isbat nikah yang dikeluarkan oleh PA Cilegon, Buku nikah atau akta nikah yang dikeluarkan oleh KUA serta akta kelahiran anak yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

 berita 24 07 29 02

Erna Yusnita, S.Pd., M.H. selaku Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Profil Kependudukan

Kabid Pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan profil kependudukan Erna Yusnita, Spd., M.M. dalam sambutannya juga menyampaikan, pencatatan pernikahan itu sangat penting, karena anak harus memiliki nasab yang jelas secara administrasi.

Sofan Maksudi, S.Sos., M.Si selaku Camat kecamatan cibeber sekaligus sebagai tuan rumah penyelenggaraan isbat terpadu menyambut baik kegiatan ini, Program kegiatan ini sangat penting, terutama bagi masyarakat kecamatan cibeber yang memerlukan legalitas hukum terhadap perkawinan dan anak yang dilahirkan dari pernikahan siri, lebih lanjut dikatakannya, setiap tahun pemerintah kota selalu mendata jumlah pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama pada tiap kecamatan untuk dijadikan dasar pelaksanaan isbat terpadu ini, ungkapnya. Pada kesempatan yang sama juga ia menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ketua PA Cilegon Ahyar Siddiq, S.E.I., M.H.I. beserta jajarannya yang sudah menginisiasi kegiatan ini, dan ucapan teriamkasih juga disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota cilegon, Dinas Kependudukan dan pencatatatn Sipil serta Kantor Urusan Agama Kecamatan Cibeber yang telah merespon positif kegiatan ini.

 berita 24 07 29 06

Penyerahan Dokumen Secara Simbolis kepada Sepasang Pihak Isbat Nikah

Dipenghujung acara, penyerahan dokumen dilakukan secara symbolis yang diserahkan secara langsung oleh masing-maisng instansi terkait kepada salah satu pasangan peserta isbat terpadu. (ByCL; foto : NA)

 

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Cilegon

Kompleks Perkantoran Sukmajaya Mandiri, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav.5, Sukmajaya, Kec. Jombang, Kota Cilegon, Banten 42411

Telepon : (0254) 382829

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Email Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Sosial Media

youtube   facebook   instagram   tiktok   twitter

  

 

@Copyright Pengadilan Agama Cilegon 2020