Tata Cara Pengaduan Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan Hakim Dan Pegawai
Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Cilegon kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Sesuai dengan SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 bahwa terdapat Hak yang dimiliki oleh masyarakat pencari keadilan dan SK KMA RI NO. 076/KMA/SK/VI/2009 bahwa terdapat Hak yg dimiliki oleh Pelapor dan Terlapor Pengaduan, maka Pengadilan Agama Cilegon akan siap menampung Pengaduan dari Masyarakat dan berupaya mencari solusi penyelesaian terbaik sesuai dengan mekanisme pengaduan yang ada.
ALAMAT DAN KONTAK PENGADUAN YANG BISA DIAJUKAN
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Cilegon
Secara lisan |
Melalui telepon (0254) 382829, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB |
Secara tertulis |
Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Cilegon
Atau dapat pula mengisi form pengaduan online di website www.pa-cilegon.go.id |
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Cilegon
1 |
Pengadilan Agama Cilegon akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
2 |
Pengadilan Agama Cilegon akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan |
3 |
Pengadilan Agama Cilegon akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis |
4 |
Pengadilan Agama Cilegon hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor |
MEKANISME DAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PENGADUAN
DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI
a. Sumber pengaduan :
(1) Dari masyarakat :
- Para pencari keadilan;
- Pengacara;
- Lembaga bantuan hukum;
- Lembaga swadaya masyarakat;
- Dewan perwakilan rakyat;
- Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;
- Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
- Komisi pemberantasan korupsi;
- Komisi hokum nasional;
- Komisi ombudsman nasional;
- Komisi yudisial;
- Dan lain-lain.
(2) Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)
3) Laporan kedinasan.
Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.
(4) Informasi dari :
- Instansi lain;
- Media massa;
- Isu yang berkembang.
b. Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan;
c. Proses penanganan pengaduan
(1) Pencatatan;
(2) Penelaahan;
(3) Penyaluran;
(4) Pembentukan Tim Pemeriksa;
(5) Survey pendahuluan;
(6) Menyusun rencana pemeriksaan;
(7) Pelaksanaan pemeriksaan
MATERI PENGADUAN
Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim
- Penyalahgunaan wewenang atau jabatan
- Pelanggaran sumpah jabatan
- Pelanggaran terhadap peraturan PNS atau peraturan disiplin militer
- Perbuatan tercela yaitu berupa perbuatan amoral,asusila atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat
- Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman
- Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif
- Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum
TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN
Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :
a. Memeriksa pengaduan, meliputi :
- Indentitas pengadu;
- Relevansi kepentingan pengadu;
- Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
- Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.
b. Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
c. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :
- Identitas;
- Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
- Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
d. Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.
e. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
f. Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
g. Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).
PENYELESAIAN PENGADUAN OLEH PENYELENGGARA PELAYANAN PENGADILAN
- Pengadilan wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya.
- Dalam memeriksa materi pengaduan, penyelenggara wajib berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya.
- Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak teradu karena alasan tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan pengadu, penyelenggara dapat mendengar keterangan pengadu secara terpisah.
- Dalam melakukan pemeriksaan materi aduan, penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan.
- Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
- Keputusan mengenai pengaduan wajib disampaikan kepada pihak pengadu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan.