contact pa cilegon
contact pa cilegon

header website

SELAMAT DATANG

Assalaamualaikum Wr. Wb. Selamat datang di website resmi Pengadilan Agama Cilegon. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Cilegon.
SELAMAT DATANG

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 4 (Empat) Program Prioritas Tahun 2023
PROGRAM PRIORITAS

26 APLIKASI BADILAG

26 Aplikasi Inovasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
26 APLIKASI BADILAG

ZONA INTEGRITAS

Menjadi salah satu progam prioritas, Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan peradilan agama merupakan upaya Pengadilan Agama Cilegon Mewujudkan Pelayanan yang Bebas Korupsi dan Melayani Masyarakat.
ZONA INTEGRITAS

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
APLIKASI SIPP

ECOURT MAHKAMAH AGUNG RI

Adalah layanan bagi pengguna lain/non-advokat untuk Registrasi bagi Pengguna lain, membuat Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
ECOURT MAHKAMAH AGUNG RI

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

MENDUKUNG FITUR AKSEBILITAS

Bagi Pengguna Difabel Situs Pengadilan Agama Cilegon memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey jalan pintas navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri.
MENDUKUNG FITUR AKSEBILITAS

ANTI KORUPSI

Pengadilan Agama Cilegon mendukung sikap anti korupsi. Laporkan segala tindakan korupsi ke https://siwas.mahkamahagung.go.id Laporan anda dapat juga melalui SMS Center Pengadilan Agama Cilegon
ANTI KORUPSI

jadwal sidang

Estimasi Panjar Biaya yang Dibayar Oleh Pihak yang Berperkara Dalam Proses Penyelesaian Suatu Perkara.

sipp

SIPP merupakan sarana penyediaan informasi perkara berbasis sistem aplikasi secara digital dan up to date.

ecourt

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan secara Elektronik.

dir put

Direktori Putusan yaitu Sistem Berbasis Web untuk mempublikasikan Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan

gugatanmandiri

Layanan pembuatan Gugatan / Permohonan mandiri untuk menunjang pelayanan yang cepat, mudah dan modern.

Jadwal Ramadhan 1445H

ZI

 

area 01
area 02area 03area 04area 05area 06area 07area 08
area 09

 maklumat pac web 2023 min

layanan ptsp pengawasan wbk

Pelayanan Dalam Genggaman   Pelayanan Dalam Genggaman   banner ptsp representatif3

samawa  e_satria  SPKP SPAK 2023 TW 3 min  layanan gratis

Implementasi WBK PA Cilegon

tata tertib pengadilan 1000x180 px

agen perubahan role model

***** Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Cilegon ***** Pengadilan Agama Cilegon siap memberikan layanan E-COURT bagi pengguna Terdaftar ***** Jam Kerja PA Cilegon Senin -Kamis : 08.00 - 16.30 WIB, Jumat : 07.30 - 16.30 WIB *****
WhatsApp Image 2022 11 10 at 08.41.44

Tata Cara Pengaduan Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan Hakim Dan Pegawai


Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Cilegon kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Sesuai dengan SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 bahwa terdapat Hak yang dimiliki oleh masyarakat pencari keadilan dan SK KMA RI NO. 076/KMA/SK/VI/2009 bahwa terdapat Hak yg dimiliki oleh Pelapor dan Terlapor Pengaduan, maka Pengadilan Agama Cilegon akan siap menampung Pengaduan dari Masyarakat dan berupaya mencari solusi penyelesaian terbaik sesuai dengan mekanisme pengaduan yang ada.

ALAMAT DAN KONTAK PENGADUAN YANG BISA DIAJUKAN

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Cilegon

Secara lisan

Melalui telepon (0254) 382829, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB

Secara tertulis

Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Cilegon

  1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Cilegon, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faximile : (0254) 378528, atau melalui pos ke alamat kantor Kompleks Perkantoran Sukmajaya Mandiri, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav.5, Sukmajaya, Kec. Jombang, Kota Cilegon, Banten 42411.
  2. Melalui e-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya atau website Pengadilan Agama Cilegon
  3. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

   Atau dapat pula mengisi form pengaduan online di website www.pa-cilegon.go.id

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Cilegon

1

Pengadilan Agama Cilegon akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.

2

Pengadilan Agama Cilegon akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan

3

Pengadilan Agama Cilegon akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis

4

Pengadilan Agama Cilegon hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor

MEKANISME DAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PENGADUAN

DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI

a.    Sumber pengaduan :

(1)    Dari masyarakat :

-    Para pencari keadilan;
-    Pengacara;
-    Lembaga bantuan hukum;
-    Lembaga swadaya masyarakat;
-    Dewan perwakilan rakyat;
-    Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;
-    Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
-    Komisi pemberantasan korupsi;
-    Komisi hokum nasional;
-    Komisi ombudsman nasional;
-    Komisi yudisial;
-    Dan lain-lain.

(2)    Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)

3)    Laporan kedinasan.
Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.

(4)    Informasi dari :

-    Instansi lain;
-    Media massa;
-    Isu yang berkembang.

b.    Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan;
c.    Proses penanganan pengaduan

(1)    Pencatatan;
(2)    Penelaahan;
(3)    Penyaluran;
(4)    Pembentukan Tim Pemeriksa;
(5)    Survey pendahuluan;
(6)    Menyusun rencana pemeriksaan;
(7)    Pelaksanaan pemeriksaan

MATERI PENGADUAN

Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim
  2. Penyalahgunaan wewenang atau jabatan
  3. Pelanggaran sumpah jabatan
  4. Pelanggaran terhadap peraturan PNS atau peraturan disiplin militer
  5. Perbuatan tercela yaitu berupa perbuatan amoral,asusila atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat
  6. Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman
  7. Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif
  8. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum

TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

a.    Memeriksa pengaduan, meliputi :

-    Indentitas pengadu;
-    Relevansi kepentingan pengadu;
-    Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
-    Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.

b.    Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.

c.    Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :

-    Identitas;
-    Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
-    Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.

d.    Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.

e.    Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.

f.    Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).

g.    Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).

PENYELESAIAN PENGADUAN OLEH PENYELENGGARA PELAYANAN PENGADILAN

  1. Pengadilan wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya.
  2. Dalam memeriksa materi pengaduan, penyelenggara wajib berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya.
  3. Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak teradu karena alasan tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan pengadu, penyelenggara dapat mendengar keterangan pengadu secara terpisah.
  4. Dalam melakukan pemeriksaan materi aduan, penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan.
  5. Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
  6. Keputusan mengenai pengaduan wajib disampaikan kepada pihak pengadu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan.

  • Sidang Hari ini
  • Statistik Perkara
  • Pengumuman
  • Contoh Format Gugatan
  • Formulir Disabilitas

No

Contoh Format

Download

1.

Syarat Pengajuan Gugatan & Permohonan

Klik Disini

2.

Itsbat Nikah Umum

Klik Disini

3.

Itsbat Nikah Contentius

Klik Disini

4.

Dispensasi Nikah

Klik Disini

5.

Cerai Talak PNS

Klik Disini

6.

Cerai Talak Ghaib

Klik Disini

7.

Cerai Talak Biasa

Klik Disini

8.

Cerai Gugat Sighat

Klik Disini

9.

Cerai Gugat Prodeo

Klik Disini

10.

Cerai Gugat PNS

Klik Disini

11.

Cerai Gugat Komulasi Itsbat Nikah

Klik Disini

12.

Cerai Gugat Ghaib

Klik Disini

13.

Cerai Gugat Biasa

Klik Disini

No

Contoh Format

Download

1.

Lembar Penilaian Personal (Fisik Mental Intelektual)

Klik Disini

2.

Lembar Penilaian Personal (Disabilitas Netra)

Klik Disini

3.

Lembar Penilaian Personal (Tuli Wicara)

Klik Disini

 

     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     

Galeri Video Pengadilan Agama Cilegon



Prestasi PA Cilegon

Aplikasi Pendukung Pengadilan


sippas

komdanas1

simaria

sikep1

jdih1

pnbp1

simponi1

 emonev2

 lpse1

dirput1

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Cilegon

Kompleks Perkantoran Sukmajaya Mandiri, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav.5, Sukmajaya, Kec. Jombang, Kota Cilegon, Banten 42411

Telepon : (0254) 382829

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Email Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Sosial Media

youtube   facebook   instagram   tiktok   twitter

  

 

@Copyright Pengadilan Agama Cilegon 2020