contact pa cilegon
contact pa cilegon

header website

Dilihat: 11779

Rincian Biaya Prodeo Yang Dibebankan ke Negara

1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama
2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:

  1. Materai
  2. Biaya Pemanggilan para Pihak
  3. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
  4. Biaya Sita Jaminan
  5. Biaya Pemeriksaan Setempat
  6. Biaya Saksi/Ahli
  7. Biaya Eksekusi
  8. Alat Tulis Kantor (ATK)
  9. Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
  10. Penggandaan salinan putusan
  11. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
  12. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
  13. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai

3.Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
4. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Cilegon

Kompleks Perkantoran Sukmajaya Mandiri, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav.5, Sukmajaya, Kec. Jombang, Kota Cilegon, Banten 42411

Telepon : (0254) 382829

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Email Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Sosial Media

youtube   facebook   instagram   tiktok   twitter

  

 

@Copyright Pengadilan Agama Cilegon 2020