contact pa cilegon
contact pa cilegon

header website

SELAMAT DATANG

Assalaamualaikum Wr. Wb. Selamat datang di website resmi Pengadilan Agama Cilegon. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Cilegon.
SELAMAT DATANG

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 4 (Empat) Program Prioritas Tahun 2023
PROGRAM PRIORITAS

26 APLIKASI BADILAG

26 Aplikasi Inovasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
26 APLIKASI BADILAG

ZONA INTEGRITAS

Menjadi salah satu progam prioritas, Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan peradilan agama merupakan upaya Pengadilan Agama Cilegon Mewujudkan Pelayanan yang Bebas Korupsi dan Melayani Masyarakat.
ZONA INTEGRITAS

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
APLIKASI SIPP

ECOURT MAHKAMAH AGUNG RI

Adalah layanan bagi pengguna lain/non-advokat untuk Registrasi bagi Pengguna lain, membuat Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
ECOURT MAHKAMAH AGUNG RI

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

MENDUKUNG FITUR AKSEBILITAS

Bagi Pengguna Difabel Situs Pengadilan Agama Cilegon memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey jalan pintas navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri.
MENDUKUNG FITUR AKSEBILITAS

ANTI KORUPSI

Pengadilan Agama Cilegon mendukung sikap anti korupsi. Laporkan segala tindakan korupsi ke https://siwas.mahkamahagung.go.id Laporan anda dapat juga melalui SMS Center Pengadilan Agama Cilegon
ANTI KORUPSI

jadwal sidang

Estimasi Panjar Biaya yang Dibayar Oleh Pihak yang Berperkara Dalam Proses Penyelesaian Suatu Perkara.

sipp

SIPP merupakan sarana penyediaan informasi perkara berbasis sistem aplikasi secara digital dan up to date.

ecourt

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan secara Elektronik.

dir put

Direktori Putusan yaitu Sistem Berbasis Web untuk mempublikasikan Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan

gugatanmandiri

Layanan pembuatan Gugatan / Permohonan mandiri untuk menunjang pelayanan yang cepat, mudah dan modern.

Jadwal Ramadhan 1445H

ZI

 

area 01
area 02area 03area 04area 05area 06area 07area 08
area 09

 maklumat pac web 2023 min

layanan ptsp pengawasan wbk

Pelayanan Dalam Genggaman   Pelayanan Dalam Genggaman   banner ptsp representatif3

samawa  e_satria  SPKP SPAK 2023 TW 3 min  layanan gratis

Implementasi WBK PA Cilegon

tata tertib pengadilan 1000x180 px

agen perubahan role model

***** Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Cilegon ***** Pengadilan Agama Cilegon siap memberikan layanan E-COURT bagi pengguna Terdaftar ***** Jam Kerja PA Cilegon Senin -Kamis : 08.00 - 16.30 WIB, Jumat : 07.30 - 16.30 WIB *****
WhatsApp Image 2022 11 10 at 08.41.44

Prosedur Penyampaian Pengaduan

PROSEDUR PENGADUAN

Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut :

  1. Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman prilaku hakim;
  2. Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
  3. Pelanggaran sumpah jabatan;
  4. Pelanggaran terhadap peraturan disiplin pegawai negeri sipiul atau peraturan disiplin militer.
  5. Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayak nya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan,maupun selaku anggota masyarakat;
  6. Pelanggaran hukum acara, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
  7. Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;
  8. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.

SYARAT DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN

A. Disampaikan secara tertulis

  1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingakat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh pelapor;
  2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untukmenyampaikan pengaduanya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus bukti
  3. Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau pengadilan akan membantu manuangkan pengaduan yang ingin disampaikan pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.

B. Menyebutkan Informasi yang jelas

1. Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai :

  1. Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau Pengadilan tempat Terlapor bertugas;
  2. Perbuatan yang dilaporkan;
  3. Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat di mintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan pelapor.

2. Pelapor sedapat mun gkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya, namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitasnya akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

C. Tata Cara Pengiriman

1. Pengaduan ditujukan kepada :

  1. Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding dimana Terlapor bertugas; atau
  2. Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
  3. Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalma amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata “ PENGADUAN pada Pengadilan “ pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.

  • Sidang Hari ini
  • Statistik Perkara
  • Pengumuman
  • Contoh Format Gugatan
  • Formulir Disabilitas

No

Contoh Format

Download

1.

Syarat Pengajuan Gugatan & Permohonan

Klik Disini

2.

Itsbat Nikah Umum

Klik Disini

3.

Itsbat Nikah Contentius

Klik Disini

4.

Dispensasi Nikah

Klik Disini

5.

Cerai Talak PNS

Klik Disini

6.

Cerai Talak Ghaib

Klik Disini

7.

Cerai Talak Biasa

Klik Disini

8.

Cerai Gugat Sighat

Klik Disini

9.

Cerai Gugat Prodeo

Klik Disini

10.

Cerai Gugat PNS

Klik Disini

11.

Cerai Gugat Komulasi Itsbat Nikah

Klik Disini

12.

Cerai Gugat Ghaib

Klik Disini

13.

Cerai Gugat Biasa

Klik Disini

No

Contoh Format

Download

1.

Lembar Penilaian Personal (Fisik Mental Intelektual)

Klik Disini

2.

Lembar Penilaian Personal (Disabilitas Netra)

Klik Disini

3.

Lembar Penilaian Personal (Tuli Wicara)

Klik Disini

 

     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     

Galeri Video Pengadilan Agama Cilegon



Prestasi PA Cilegon

Aplikasi Pendukung Pengadilan


sippas

komdanas1

simaria

sikep1

jdih1

pnbp1

simponi1

 emonev2

 lpse1

dirput1

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Cilegon

Kompleks Perkantoran Sukmajaya Mandiri, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav.5, Sukmajaya, Kec. Jombang, Kota Cilegon, Banten 42411

Telepon : (0254) 382829

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Email Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Sosial Media

youtube   facebook   instagram   tiktok   twitter

  

 

@Copyright Pengadilan Agama Cilegon 2020