contact pa cilegon
contact pa cilegon

header website

SELAMAT DATANG

Assalaamualaikum Wr. Wb. Selamat datang di website resmi Pengadilan Agama Cilegon. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Cilegon.
SELAMAT DATANG

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 4 (Empat) Program Prioritas Tahun 2023
PROGRAM PRIORITAS

26 APLIKASI BADILAG

26 Aplikasi Inovasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
26 APLIKASI BADILAG

ZONA INTEGRITAS

Menjadi salah satu progam prioritas, Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan peradilan agama merupakan upaya Pengadilan Agama Cilegon Mewujudkan Pelayanan yang Bebas Korupsi dan Melayani Masyarakat.
ZONA INTEGRITAS

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
APLIKASI SIPP

ECOURT MAHKAMAH AGUNG RI

Adalah layanan bagi pengguna lain/non-advokat untuk Registrasi bagi Pengguna lain, membuat Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
ECOURT MAHKAMAH AGUNG RI

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

MENDUKUNG FITUR AKSEBILITAS

Bagi Pengguna Difabel Situs Pengadilan Agama Cilegon memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey jalan pintas navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri.
MENDUKUNG FITUR AKSEBILITAS

ANTI KORUPSI

Pengadilan Agama Cilegon mendukung sikap anti korupsi. Laporkan segala tindakan korupsi ke https://siwas.mahkamahagung.go.id Laporan anda dapat juga melalui SMS Center Pengadilan Agama Cilegon
ANTI KORUPSI

jadwal sidang

Estimasi Panjar Biaya yang Dibayar Oleh Pihak yang Berperkara Dalam Proses Penyelesaian Suatu Perkara.

sipp

SIPP merupakan sarana penyediaan informasi perkara berbasis sistem aplikasi secara digital dan up to date.

ecourt

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan secara Elektronik.

dir put

Direktori Putusan yaitu Sistem Berbasis Web untuk mempublikasikan Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan

gugatanmandiri

Layanan pembuatan Gugatan / Permohonan mandiri untuk menunjang pelayanan yang cepat, mudah dan modern.

Jadwal Ramadhan 1445H

ZI

 

area 01
area 02area 03area 04area 05area 06area 07area 08
area 09

 maklumat pac web 2023 min

layanan ptsp pengawasan wbk

Pelayanan Dalam Genggaman   Pelayanan Dalam Genggaman   banner ptsp representatif3

samawa  e_satria  SPKP SPAK 2023 TW 3 min  layanan gratis

Implementasi WBK PA Cilegon

tata tertib pengadilan 1000x180 px

agen perubahan role model

***** Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Cilegon ***** Pengadilan Agama Cilegon siap memberikan layanan E-COURT bagi pengguna Terdaftar ***** Jam Kerja PA Cilegon Senin -Kamis : 08.00 - 16.30 WIB, Jumat : 07.30 - 16.30 WIB *****
WhatsApp Image 2022 11 10 at 08.41.44

TAHAPAN PENANGANAN PERKARA DI PERSIDANGAN

  1. Perkara yang sudah didaftar di Pengadilan Agama oleh Penggugat/Pemohon selanjutnya tinggal menunggu panggilan sidang dari Juru Sita/Juru Sita Pengganti
  2. Pemanggilan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti kepada pihak Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon dilakukan sekurang-kurangnya 3 hari sebelum sidang sudah sampai kepada yang bersangkutan, dan langsung disampaikan kealamat Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon seperti yang tersebut dalam surat gugatan/permohonan. Jika pada saat dipanggil para pihak tidak ditemukan di alamatnya, maka panggilan disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah dimana para pihak bertempat tinggal.
  3. Jika para pihak sudah dipanggil dan datang ke Pengadilan Agama segera mendaftarkan diri di piket Meja Informasi yang tersedia, dan tinggal menunggu antrian sidang. Para pihak yang sedang, menunggu giliran sidang diruangan khusus yang tersedia sambil menonton televisi.

TAHAPAN-TAHAPAN PENANGANAN PERKARA DI PERSIDANGAN

  1. UPAYA PERDAMAIAN.
    Pada perkara perceraian, seperti cerai gugat dan  cerai talak, hakim wajib mendamaian kedua belah pihak  berperkara pada setiap kali persidang ( Pasal 56 ayat 2, 65, 82, 83 UU No 7 Tahun 1989.  Dan selanjutnya jika kedua belah pihak hadir dipersidangan dilanjutkan dengan mediasi  PERMA No 1 Tahun 2008.  Kedua belah pihak bebas memilih Hakim mediator yang tersedia di Pengadilan Agama Pelaihar tanpa dipungut biaya. Apabila terjadi perdamaian, maka perkaranya dicabut oleh Penggugat/Pemohon dan perkara telah selesai.


    Dalam perkara perdata pada umumnya setiap permulaan sidang, sebelum pemeriksaan perkara, hakim diwajibkan mengusahakan perdamaian antara para pihak berperkara ( Pasal 154 R.Bg), dan jika tidak damai dilanjutkan dengan mediasi. Dalam mediasi ini para pihak boleh menggunakan hakim mediator yang tersedia di Pengadilan Agama tanpa dipungut biaya, kecuali para pihak menggunakan mediator dari luar yang sudah punya sertikat, maka biayanya seluruhnya ditanggung kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan mereka. Apabila terjadi damai, maka dibuatkan akta perdamaian ( Acta Van Verglijk). Akta Perdamaian ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim,dan dapat dieksekusi, tetapi tidak dapat dimintakan banding, kasasi dan peninjauan kembali.

    Apabila tidak terjadi damai dalam mediasi, baik perkara perceraian maupun perkara perdata umum, maka proses pemeriksaan perkara dilanjutkan.

  2. PEMBACAAN SURAT GUGATAN PENGGUGAT.
    Sebelum surat gugatan dibacakan, jika perkara perceraian, hakim wajib menyatakan sidang tertutup untuk umum, sementara perkara perdata umum sidangnya selalu terbuka.


    Surat Gugatan Penggugat yang diajukan ke Pengadilan Agama itu dibacakan oleh Penggugat sendiri atau salah seorang majelis hakim, dan sebelum diberikan kesempatan oleh mejelis hakim kepada tergugat memberikan tanggapan/jawabannya, pihak penggugat punya hak untuk mengubah, mencabut atau mempertahankan isi surat gugatannya tersebut. Abala Penggugat menyatakan tetap tidak ada perubahan dan tambahan dalam gugatannya itu kemudian persidangan dilanjutkan ketahap berikutnya.

  3. JAWABAN TERGUGAT.
    Setelah gugatan dibacakan, kemudian Tergugat diberi kesempatan mengajukan jawabannya, baik ketika sidang hari itu juga atau sidang berikutnya. Jawaban tergugat dapat dilakukan secara tertulis atau lisan ( Pasal 158 ayat (1) R.Bg). Pada tahap jawaban ini, tergugat dapat pula mengajukan eksepsi (tangkisan) atau rekonpensi (gugatan balik). Dan pihak tergugat tidak perlu membayar panjar biaya perkara.


  4. REPLIK PENGGUGAT.
    Setelah Tergugat menyampaikan jawabannya, kemudian si penggugat diberi kesempatan untuk menanggapinya sesuai dengan pendapat penggugat. Pada tahap ini mungkin penggugat tetap mempertahankan gugatannya atau bisa pula merubah sikap dengan membenarkan jawaban/bantahan tergugat.


  5. DUPLIK TERGUGAT.
    Setelah penggugat menyampaikan repliknya, kemudian tergugat diberi kesempatan untuk menanggapinya/menyampaikan dupliknya. Dalam tahap ini dapat diulang-ulangi sampai ada titik temu antara penggugat dengan tergugat. Apabila acara jawab menjawab dianggap cukup oleh hakim, dan masih ada hal-hal yang tidak disepakati oleh kedua belah pihak, maka hal ini dilanjutkan dengan acara pembuktian.


  6. PEMBUKTIAN.
    Pada tahap ini, penggugat dan tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti-bukti, baik berupa bukti surat maupun saksi-saksi secara bergantian yang diatur oleh hakim.


  7. KESIMPULAN PARA PIHAK.
    Pada tahap ini, baik penggugat maupun tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan pendapat akhir yang merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung menurut pandangan masing-masing. Kesimpulan yang disampaikan ini dapat berupa lisan dan dapat pula secara tertulis.


  8. MUSYAWARAH MAJELIS HAKIM.
    Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim bersifat rahasi ( Pasal 19 ayat (3) UU No. 4 Tahun 2004. Dalam rapat permusyawaratan majelis hakim, semua hakim menyampaikan pertimbangannya atau pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis. Jika terdapat perbedaan pendapat, maka diambil suara terbanyak, dan pendapat yang berbeda tersebut dapat dimuat dalam putusan (dissenting opinion).


  9. PUTUSAN HAKIM.
    Setelah selesai musyawarah majelis hakim, sesuai dengan jadwal sidang, pada tahap ini dibacakan putusan majelis hakim. Setelah dibacakan putusan tersebut, penggugat dan tergugat berhak mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan diucapkan. Apabila penggugat/ tergugat tidak hadir saat dibacakan putusan, maka Juru Sita Pengadilan Agama akan menyampaikan isi/amar putusan itu kepada pihak yang tidak hadir, dan putusan baru berkekuatan hukum tetap setelah 14 hari amar putusan diterima oleh pihak yang tidak hadir itu.

Catatan:

Perkara Cerai Talak masih ada Sidang lanjutan yaitu sidang pengucapan Ikrar Talak, dan ini dilakukan setelah putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Kedua belah pihak akan dipanggil lagi kealamatnya untuk menghadiri sidang tersebut.

  • Sidang Hari ini
  • Statistik Perkara
  • Pengumuman
  • Contoh Format Gugatan
  • Formulir Disabilitas

No

Contoh Format

Download

1.

Syarat Pengajuan Gugatan & Permohonan

Klik Disini

2.

Itsbat Nikah Umum

Klik Disini

3.

Itsbat Nikah Contentius

Klik Disini

4.

Dispensasi Nikah

Klik Disini

5.

Cerai Talak PNS

Klik Disini

6.

Cerai Talak Ghaib

Klik Disini

7.

Cerai Talak Biasa

Klik Disini

8.

Cerai Gugat Sighat

Klik Disini

9.

Cerai Gugat Prodeo

Klik Disini

10.

Cerai Gugat PNS

Klik Disini

11.

Cerai Gugat Komulasi Itsbat Nikah

Klik Disini

12.

Cerai Gugat Ghaib

Klik Disini

13.

Cerai Gugat Biasa

Klik Disini

No

Contoh Format

Download

1.

Lembar Penilaian Personal (Fisik Mental Intelektual)

Klik Disini

2.

Lembar Penilaian Personal (Disabilitas Netra)

Klik Disini

3.

Lembar Penilaian Personal (Tuli Wicara)

Klik Disini

 

     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     

Galeri Video Pengadilan Agama Cilegon



Prestasi PA Cilegon

Aplikasi Pendukung Pengadilan


sippas

komdanas1

simaria

sikep1

jdih1

pnbp1

simponi1

 emonev2

 lpse1

dirput1

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Cilegon

Kompleks Perkantoran Sukmajaya Mandiri, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav.5, Sukmajaya, Kec. Jombang, Kota Cilegon, Banten 42411

Telepon : (0254) 382829

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Email Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Sosial Media

youtube   facebook   instagram   tiktok   twitter

  

 

@Copyright Pengadilan Agama Cilegon 2020