SEJARAH PENGADILAN AGAMA CILEGON
Pengadilan Agama Cilegon merupakan Pengadilan Agama termuda di wilayah PTA Banten yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 62 tahun 2002 tanggal 08 Agustus 2002 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama Cilegon dan Pengadilan Agama lainnya. Keputusan Presiden ini ditindaklanjuti dengan keluarnya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2003 tanggal 17 Januari 2003 tentang Pembentukan Sekretariat Pengadilan Agama Cilegon. Berdirinya Pengadilan Agama Cilegon tidak lain merupakan konsekuensi dari pemekaran Kabupaten Serang sehingga kemudian terbentuk Kota Cilegon berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 1999. Sebelum berdirinya Pengadilan Agama Cilegon, warga masyarakat beragama Islam yang berdomisili di Cilegon mengajukan perkara mereka ke Pengadilan Agama Serang.
Berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten Nomor PTA.i/K/05.00/248/2003 tentang peresmian Pengadilan Agama Cilegon, Pengadilan Agama Cilegon diresmikan pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2003 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Muharram 1424 Hijriyah oleh Bapak Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji (BPIH), lalu dilanjutkan dengan pelantikan Ketua Pengadilan Agama Cilegon oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten. Setelah itu diadakan acara penyerahan secara simbolis wilayah hukum Pengadilan Agama Cilegon oleh Ketua Pengadilan Agama Serang kepada Ketua Pengadilan Agama Cilegon. Pengadilan Agama Cilegon pertama sekali berkantor di rumah warga yang terletak di Jl. Raya Anyer Km. 6 Samangraya Citangkil Cilegon.
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, maka Pengadilan Agama Cilegon yang secara struktural sebelumnya berada di bawah Departemen Agama, selanjutnya sepenuhnya berada di bawah Mahkamah Agung bersama tiga lembaga peradilan lainnya (Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara).
Sejak berdirinya, Pengadilan Agama Cilegon telah dipimpin oleh Drs. B. Madjudin, Drs. A. Buchaeti (alm.), Drs. H. E. Mudjaidi Amin, S.H., M.H. (plt.), Drs. H. E. Sudjai Sayid, M.Hum. (alm.), Drs. Tata Sutayuga, S.H. (plt.), Drs. Waljon Siahaan (alm), S.H., M.H., Drs. Muslim, S.H., M.A. (plt)., Drs. Faizal Kamil, S.H., M.H., Drs. Taufik, Drs. Hendi Rustandi, S.H., M.Si, H. Husnul Muhyidin, S.Ag, Saiful, S.Ag., M.H., Ahyar Siddiq, S.E.I., M.H., dan saat ini dipimpin oleh Dr. Abdurrahman Rahim, S.H.I., M.H.
Pada tanggal 20 November 2006 Pengadilan Agama Cilegon memiliki fasilitas gedung sendiri yang diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., MC.L.. Gedung baru ini berdiri di atas tanah seluas 2000 M2 dan memiliki luas gedung 1300 M2 yang terdiri dari 2 lantai. Beralamat di Kavling Blok I, Jalan Sukabumi Kelurahan Ciwedus Kota Cilegon.
Sebagai Pengadilan Agama termuda di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Banten, Pengadilan Agama Cilegon mengukuhkan dirinya sebagai salah satu garda depan pelayan keadilan bagi masyarakat. Dengan komitmen memberikan pelayanan prima sebagai lembaga hukum yang mandiri, profesional, dan penuh dedikasi, Pengadilan Agama Cilegon terus berusaha meningkatkan kualitas institusi hingga mencapai titik ideal. Prinsip peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan merupakan dasar proses peradilan yang selalu menjadi komitmen Pengadilan Agama Cilegon dalam melayani para pencari keadilan. Sebagai pengadilan yang memerima perkara pada tingkat pertama, Pengadilan Agama Cilegon menangani perkara dengan jumlah rata-rata sekitar 80 - 90 setiap bulannya.
Pada tanggal 31 Januari 2017 Pengadilan Agama Cilegon untuk kedua kalinya pindah serta memiliki gedung dan tanah sendiri yang diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H., Gedung baru ini berdiri di atas tanah seluas 2041 M2 dan memiliki luas gedung 1808 M2 yang terdiri dari 2 lantai. Beralamat di Kompleks Perkantoran Sukmajaya Mandiri, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav 5 Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon. Berdekatan dengan Bank BJB, Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD, BPRS, BPKD, serta Cilegon Central Mall (CCM).
Kondisi masyarakat kota Cilegon yang dinamis, menjadi tantangan tersendiri bagi Pengadilan Agama Cilegon untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan demi memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Cilegon adalah kota industri yang menjadi lokasi bagi banyak perusahaan besar dan kecil termasuk salah satu BUMN terkemuka nasional, PT Krakatau Steel. Dengan realitas ini, Cilegon memiliki masyarakat yang heterogen dari segi suku, agama, ras, pekerjaan, dan bahkan kebangsaan. Tidak sedikit warga negara asing tinggal di kota ini dan ikut menjadi fenomena permasalahan hukum yang dihadapi Pengadilan Agama Cilegon. Di samping itu, keberadaan masyarakat asli Cilegon yang bersuku Jawa-Banten juga menjadi tantangan khas penegakan hukum yang menuntut kearifan para penegak hukum untuk menggali nilai-nilai serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Pada tanggal 04 Juli 2022, merupakan hari yang bersejarah untuk Pengadilan Agama Cilegon, sesuai keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 798/SEK/SK/VII/2022, Pengadilan Agama Cilegon kelas II menjadi Pengadilan Agama Cilegon kelas 1B.