contact pa cilegon
contact pa cilegon

header website

Dilihat: 61

Bersama Para Advokat, Pengadilan Agama Cilegon Selenggarakan Sosialisasi Persidangan Elektronik (e-Court) dan SEMA Nomor 1 Tahun 2025



Pengadilan Agama Cilegon menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Persidangan Elektronik (e-Court) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 pada Jumat, 30 Januari 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Cilegon. Kegiatan ini diikuti oleh para advokat yang selama ini beracara di Pengadilan Agama Cilegon, sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman bersama terhadap kebijakan Mahkamah Agung RI serta penguatan sinergi dalam penyelenggaraan peradilan yang modern, efektif, dan akuntabel.

Berita 2026 01 30 05

Panitia serta Peserta Sosialiasi Menyanyikan Lagu Indonesia Raya 

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh MC, Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Cilegon, Hanum Salsabillah, S.H., M.H., dengan rangkaian acara pembukaan yang diawali menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Selanjutnya, pembacaan doa dipimpin oleh Panitera Pengganti Pengadilan Agama Cilegon, Abdul Hari Rahmansyah, S.E., M.H., guna memohon kelancaran serta keberkahan atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut.

Berita 2026 01 30 04

Ketua Pengadilan Agama Cilegon Menyampaikan Sambutan dan Pembukaan Kegiatan

Ketua Pengadilan Agama Cilegon, YM Dr. Abdurrahman Rahim, S.H.I., M.H., dalam sambutan sekaligus pembukaan kegiatan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para advokat yang telah meluangkan waktu untuk menghadiri kegiatan sosialisasi ini. Beliau menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif Pengadilan Agama Cilegon untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam praktik beracara, khususnya dalam penerapan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.

Lebih lanjut, Ketua PA Cilegon menyampaikan bahwa sinergitas antara aparatur Pengadilan Agama Cilegon dan para advokat merupakan faktor penting dalam mendukung kelancaran implementasi e-Court. Oleh karena itu, beliau mengharapkan adanya komunikasi yang terbuka, termasuk penyampaian kritik dan saran yang konstruktif, guna mewujudkan persidangan yang bersih, tertib, serta berorientasi pada pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan. Kegiatan sosialisasi kemudian secara resmi dimulai dengan pembacaan basmalah.

Berita 2026 01 30 08

Pemaparan Materi oleh Panitera Pengadilan Agama Cilegon

Materi pertama disampaikan oleh Panitera Pengadilan Agama Cilegon, Hikmah Nurmala, S.H., M.H., yang memaparkan secara rinci mengenai administrasi perkara secara elektronik melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Dalam paparannya, dijelaskan tahapan beracara mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan para pihak, persidangan elektronik, hingga pengucapan putusan. Untuk perkara perceraian, Panitera PA Cilegon juga menjelaskan bahwa penyelesaian perkara diakhiri dengan penerbitan Akta Cerai secara elektronik melalui aplikasi e-AC yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Pada kesempatan tersebut, beliau menyampaikan apresiasi kepada para advokat yang telah berkomitmen mendukung kebijakan Mahkamah Agung RI dengan melaksanakan 100 persen pendaftaran perkara melalui e-Court.

Berita 2026 01 30 06

Pemaparan Materi oleh Hakim Pengadilan Agama Cilegon

Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Cilegon, YM Hafifi, Lc., M.H., mengenai Sosialisasi SEMA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Dalam pemaparannya, YM Hafifi, Lc., M.H. menekankan bahwa SEMA Nomor 1 Tahun 2025 memiliki peran strategis sebagai pedoman yudisial yang wajib dipedomani oleh hakim dan aparatur peradilan dalam rangka menjaga keseragaman penerapan hukum, kepastian hukum, serta kualitas putusan pengadilan, khususnya pada lingkungan Peradilan Agama. Pertama, hukum perkawinan terkait hadhanah, di mana hakim dituntut untuk lebih cermat mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), termasuk aspek psikologis, sosial, dan keberlanjutan pemeliharaan anak pasca perceraian. Kedua, hukum perkawinan terkait perwalian untuk keperluan tertentu, yang menekankan kehati-hatian hakim dalam menetapkan wali, khususnya dalam kaitannya dengan kepentingan hukum anak atau pihak yang berada di bawah perwalian. Ketiga, hukum ekonomi syariah, yang menuntut pemahaman mendalam terhadap prinsip-prinsip syariah, akad, serta perkembangan praktik ekonomi syariah yang semakin kompleks. Keempat, hukum acara pada Pengadilan Agama, yang mencakup tata cara beracara, pembuktian, serta penerapan prosedur persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Mahkamah Agung RI, termasuk dalam konteks persidangan elektronik.

Ketua Pengadilan Agama Cilegon kemudian menambahkan penjelasan terkait SEMA Nomor 1 Tahun 2025, dengan menekankan pentingnya optimalisasi praktik persidangan di lapangan agar selaras dengan pedoman yang telah ditetapkan Mahkamah Agung RI. Beliau juga menyampaikan beberapa temuan praktik peradilan yang masih perlu dilakukan penyempurnaan, sehingga para advokat yang beracara di Pengadilan Agama Cilegon dapat menjalankan perannya secara profesional sebagai pendamping dan pelindung kepentingan pihak berperkara, sekaligus tetap taat terhadap ketentuan hukum dan pedoman peradilan.

Berita 2026 01 30 07

Antusiasme Advokat dalam Menyampaikan Apresiasi, Pendapat serta Saran ke Pengadilan Agama Cilegon

Pada sesi sharing session, para advokat peserta sosialisasi menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan menyampaikan aspirasi, masukan, serta pengalaman mereka dalam praktik persidangan di Pengadilan Agama Cilegon. Para advokat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah positif Pengadilan Agama Cilegon dalam membangun komunikasi yang terbuka dan konstruktif dengan para pengguna layanan pengadilan.

Berita 2026 01 30 02

Antusias Advokat dalam Menyampaikan Apresiasi, Pendapat serta Saran ke Pengadilan Agama Cilegon

Beberapa isu yang mengemuka dalam sesi tersebut antara lain ditemukannya kesalahan pengetikan (typo) dalam amar putusan, serta permasalahan pemenuhan nafkah oleh suami kepada istri dan anak. Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Cilegon bersama para Hakim dan Panitera memberikan penjelasan dan solusi. Terkait pemenuhan nafkah, disampaikan bahwa Pengadilan Agama Cilegon telah menjalin kerja sama dengan PT Krakatau Steel melalui aplikasi e-SIPASTI sebagai salah satu upaya memastikan terpenuhinya hak-hak istri dan anak pasca putusan pengadilan. Sementara itu, terkait kesalahan pengetikan dalam putusan, disampaikan bahwa advokat dapat segera menyampaikan laporan kepada petugas terkait agar dapat dilakukan perbaikan. Ketua PA Cilegon juga menegaskan komitmennya bersama Panitera untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) serta pendidikan dan pelatihan (diklat) guna terus meningkatkan kompetensi aparatur Pengadilan Agama Cilegon.

Berita 2026 01 30 01

Foto Bersama Panitia dan Peserta Kegiatan Sosialisasi

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pengadilan Agama Cilegon berharap dapat meningkatkan pemahaman dan keselarasan penerapan kebijakan Mahkamah Agung RI, memperkuat sinergi dengan para advokat, serta memberikan pelayanan peradilan yang prima dan berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Cilegon

Kompleks Perkantoran Sukmajaya Mandiri, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav.5, Sukmajaya, Kec. Jombang, Kota Cilegon, Banten 42411

Telepon : (0254) 382829

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Email Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Sosial Media

youtube   facebook   instagram   tiktok   twitter

  

 

@Copyright Pengadilan Agama Cilegon 2020