contact pa cilegon
contact pa cilegon

header website

Dilihat: 1210

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 216/KMA/SK/XII/2011
Tentang Hak Pelapor dan Terlapor dalam Pemeriksaan

Pasal 30

(1) Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:
a. mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
b. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
c. mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
d. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
e. mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
f. mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

(2) Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:
a. membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
b. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
c. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
d. meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
e. mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Cilegon

Kompleks Perkantoran Sukmajaya Mandiri, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav.5, Sukmajaya, Kec. Jombang, Kota Cilegon, Banten 42411

Telepon : (0254) 382829

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Email Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Sosial Media

youtube   facebook   instagram   tiktok   twitter

  

 

@Copyright Pengadilan Agama Cilegon 2020